Liputan6.com, Jakarta - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Jawa Timur (Jatim) I memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu asal Malaysia seberat total 24,45 kilogram (kg).
Barang bukti tersebut merupakan hasil tangkapan dari Badan Narkotika Nasional atau BNN Jawa Timur selama dua bulan terakhir. "Barang bukti yang kami musnahkan ini merupakan hasil tangkapan dari Badan Narkotika Nasional atau BNN Provinsi Jawa Timur selama dua bulan terakhir," kata Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur I Mohammad Purwantoro kepada wartawan di sela kegiatan pemusnahan di Surabaya, Selasa 3 September 2019, dilansir Antara, yang ditulis Rabu (4/9/2019).
Ia menuturkan, selama ini Kanwil DJBC Jawa Timur I selalu bersinergi dengan aparat terkait dari kepolisian, TNI maupun BNN untuk memberantas peredaran narkoba. aling sering penyelundupan narkoba yang ditemui berasal dari Malaysia.
Advertisement
Baca Juga
Kepala BNN Provinsi Jawa Timur Bambang Priambada menuturkan, 24,55 kilogram narkoba jenis sabu-sabu yang dimusnahkan berasal dari dua tangkapan di tempat berbeda. Pertama yang dikirim dari Banjarmasin seberat 1,2 kilogram. Tiga pelakunya ditangkap di Bandar Udara Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur.
Kedua adalah tangkapan narkoba jenis sabu-sabu dari jaringan pengedar Malaysia yang dikirim melalui jasa ekspedisi angkutan laut tujuan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dengan barang bukti 23,23 kilogram.
Untuk pengiriman sabu-sabu asal Malaysia melalui jasa ekspedisi angkutan laut ini BNN Provinsi Jawa Timur, BNN menangkap seorang tersangka yang disebut sebagai pemesannya, asal Desa Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Polisi Ringkus 93 Pengedar Narkoba di Sidoarjo
Sebelumnya, Petugas Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Jawa Timur meringkus 93 orang tersangka pengedar narkoba berbagai jenis selama periode 15 Juli-26 Agustus 2019.
Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Jawa Timur, Kombespol Zain Dwi Nugroho mengatakan, puluhan orang tersangka itu terlibat dalam 70 kasus.
"Di antaranya narkoba jenis ganja, sabu-sabu, pil dobel L, dan juga ineks," katanya saat dikonfirmasi di Sidoarjo, seperti melansir Antara, Senin, 2 September 2019.
Ia menuturkan, selain barang bukti berupa narkoba pada ungkap kasus kali ini, petugas berhasil menyita barang bukti lainnya seperti sepucuk senjata api rakitan.
"Senjata tersebut disita dari seorang bandar narkoba yang juga turut ditangkap dalam kasus ini. Tersangka itu mengaku kalau senjata api yang dimilikinya itu digunakan untuk melindungi diri, mengingat tersangka ini merupakan salah satu bandar besar," tutur dia.
Ia menuturkan, ada dua jaringan besar yang diungkap yakni Johan Arifin alias Paimin. Jaringan ini diduga dari lapas wilayah Madura dan juga jaringan Ikron atau Roni. "Kami akan terus mengembangkan apakah jaringan itu masuk dalam jaringan Sokobanah Madura atau tidak," ujar dia.
Dari jaringan Paimin, kata dia, petugas berhasil menyita daun ganja kering seberat 12,7 kilogram dan juga senjata api beserta proyektilnya.
"Sementara itu jaringan yang kedua Ikron alias Roni, jaringan ini selalu mengedarkan sabu-sabu. Dari tersangka berhasil disita seberat 220,46 gram," tutur dia.
Ia mengatakan, para pelaku ini akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 114 ayat (1) dan (2) dengan ancaman paling sedikit enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
"Kami berharap kepada warga masyarakat di Sidoarjo supaya segera melaporkan kepada petugas kalau melihat hal-hal yang mencurigakan di lingkungan masing-masing," ujar dia.
Â
Advertisement