Sukses

Polrestabes Surabaya Hentikan Truk yang Diduga Angkut Kayu Selundupan

Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menghentikan salah satu truk yang diduga mengangkut kayu meranti selundupan asal Kalimantan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menghentikan salah satu truk yang diduga mengangkut kayu meranti selundupan asal Kalimantan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pada Selasa 3 September 2019.

Kepala Unit Pidana Ekonomi Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Polisi (AKP) Teguh Setiawan menuturkan, kayu meranti olahan asal Kalimantan itu dikirim menggunakan kapal laut melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

"Salah satu truk kontainer yang memuat kayu diduga ilegal itu kami hentikan saat keluar dari sebuah depo kawasan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dan memuat 17 meter kubik atau 857 batang kayu meranti olahan," ujar Teguh melansir Antara, Rabu (4/9/2019).

Ia menuturkan, setelah dilakukan pemeriksaan dokumennya ternyata bermasalah, yakni Surat Keterangan Sah Hasil Kayu atau SKSHK dari kayu-kayu tidak sesuai.

"Dokumen yang dimaksud adalah SKSHK yang menunjukan masa berlaku antara tanggal 5 hingga 7 Agustus 2019. Dokumen yang sudah mati masa berlakunya masih digunakan sebagai pelengkap dokumen jalan. Tentu itu melanggar aturan," tutur dia.

Teguh menuturkan, sebenarnya ada tiga truk kontainer milik perusahaan ekspedisi CV ALG yang mengangkut kayu-kayu diduga ilegal tersebut keluar dari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dan diketahui dibawa menuju ke wilayah Bali.

"Dua truk kontainer lainnya diinformasikan sudah sampai di Bali, dan Polisi telah mengantongi identitas pemilik kayu, yaitu Koperasi Indoprima dan CV Tiga Putri Barito Indah, yang berpusat di Pulau Kalimantan," kata dia.

Polisi masih memeriksa terhadap sopir truk kontainer, serta dari pihak ekspedisi CV ALG. "Selanjutnya kami akan memanggil pemilik kayu dari Koperasi Indoprima dan CV Tiga Putri Barito Indah," ucap Teguh.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Setop Penyelundupan Kayu Merbau di Perairan Selayar

Sebelumnya, Tim gabungan operasi patroli laut terpadu jaring Wallacea 2019 Satuan Tugas (Satgas) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (Kanwil DJBC) Sulawesi bagian Selatan menggagalkan upaya penyelundupan kayu merbau saat melintas di Perairan Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Minggu 21 April 2019 sekitar pukul 11.30 wita.

Kepala Seksi Penindakan 1 Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Sel, Arif Yoga Utama mengatakan, kayu merbau diduga ilegal itu diangkut dengan Kapal Motor (KLM) Arjuna Putra 04. Di mana kayu diangkut dari Kepulauan Sula, Maluku Utara tujuan Bira Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel).

"Kayu merbau tersebut diduga tak dilengkapi dengan dokumen pengangkutan antar pulau dan asal usul kayu yang dipersyaratkan," kata Arif, Senin, 22 April 2019.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, kayu merbau diduga ilegal itu, jumlahnya sebanyak 978 keping dengan volume 70,0425 M3 (Kubik).

"Diperkirakan nilai kayu selundupan tersebut capai Rp 532.323.000. Di mana per kubik nilainya Rp 7.600.000," jelas Arif.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"ABK serta Kapal dan ratusan kubik kayu merbau tersebut, saat ini disandarkan ke Pelabuhan Bira, Bulukumba untuk pemeriksaan lebih lanjut dan diserah terimakan ke Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi," Arif menandaskan

Â