Sukses

Demokrat Surabaya Apresiasi Dua Kadernya Penuhi Panggilan Kejaksaan

Saat ini, Partai Demokrat belum memberikan bantuan hukum kepada dua kadernya terkait korupsi Jasmas 2016 karena sudah memakai penasehat hukum.

Liputan6.com, Jakarta - DPC  Partai Demokrat Kota Surabaya mengapresiasi kedatangan dua kader Partai Demokrat sekaligus anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 yaitu Ratih Retnowati dan Dini Rinjani ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak pada Rabu, 4 September 2019. Hal itu untuk memenuhi panggilan atas kasus dana hibah Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) 2016 yang menimpanya.

"Kami mengapresiasi kedatangan Mbak Ratih dan Dini ke Kejari Tanjung Perak guna memenuhi panggilan. Itu menjawab adanya asumsi bahwa mereka berdua tidak taat hukum. Ketidakhadiran selama ini mungkin mereka berdua punya alasan tersendiri," kata Sekretaris DPC Partai Demokrat Surabaya Dedy Prasetyo kepada ANTARA di Surabaya, Kamis (5/9/2019).

Dia menuturkan, pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah atas kasus tersebut. Selain itu, lanjut dia, pihaknya memberikan kesempatan pada mereka berdua untuk membuktikan benar atau salah dalam proses hukum yang dijalaninya. "Mari kita sama-sama untuk tetap sabar menunggu proses yang sedang dijalani oleh Mbak Ratih dan Dini," ujar dia.

Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga menepis kedua kader partainya tersebut bukan menyerahkan diri, tetapi memenuhi panggilan kejaksaan. Disinggung pemanggilan sempat mangkir, ia menegaskan, bukan masalah soal mangkir, meskipun tidak bisa hadir tetapi beliau mengirimkan surat tidak bisa hadir, tentunya ada beberapa alasan yang harus juga dihormati.

"Buktinya mereka datang, cuma mereka butuh waktu saja, mungkin katanya menunggu surat penetapan sebagai tersangka atau apa, kita juga tidak tahu," ujar dia.

Untuk bantuan hukum dari partai, Dedy mengatakan tidak diperlukan karena saat ini kedua kader Demokrat Surabaya yang tersangkut masalah Jasmas 2019 tersebut sudah memakai penasehat hukum sendiri. "Untuk saat ini tidak diperlukan," tutur dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 3 halaman

Kata Kuasa Hukum Ratih dan Dini

Kuasa Hukum Ratih dan Dini, Yusuf Eko Nahudin sebelumnya menyesalkan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tanjung Perak atas kasus dana hibah Jasmas 2016 tanpa adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan surat penetapan tersangka.

Ia menegaskan, kliennya memenuhi panggilan dan bukan menyerahkan diri menyusul sejumlah anggota dewan lainnya yang terlibat kasus Jasmas sudah ditahan duluan. "Bu Ratih dan Dini memenuhi panggilan dan siap diperiksa, diperiksa sebagai apa tidak tahu karena sampai hari tidak ada SPDP apalagi surat penetapan surat tersangka," ujar dia.

Hingga saat ini sudah ada enam anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 yang ditahan Kejaksaan Tanjung Perak yakni Sugito (Partai Hanura) ditahan pada 27 Juni 2019, Aden Darmawan (Partai Gerindra) pada 16 Juli 2019 dan Binti Rohcmah (Golkar) pada 16 Agustus 2019 dan Syaiful Aidi (PAN) pada 4 September 2019.

Terakhir Ratih Retnowati dan Dini Rinjani ditahan usai menjalani pemeriksaan di Kejari Tanjung Perak pada Rabu, 4 September 2019. Penetapan enam anggota dewan tersebut merupakan pengembangan penyidikan dari terdakwa Agus Setiawan Tjong yang saat ini sedang menjalani proses persidangan kasus serupa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

 

3 dari 3 halaman

Modus

Penyidik Kejari Tanjung Perak Surabaya mengungkap modus yang dilakukan Agus Setiawan Jong adalah dengan mengoordinasi sebanyak 230 wilayah rukun tetangga (RT) se-Surabaya untuk mengajukan proposal pengadaan tenda, kursi dan perangkat pengeras suara atau sound sistem.

Proposal-proposal yang telah dibuat kemudian dibawa Agus untuk disodorkan ke anggota DPRD Kota Surabaya, yang lantas disetujui menggunakan dana Jasmas, dengan harga-harga yang telah digelembungkan atau mark up.

Terdakwa Agus Setiawan Tjong sendiri sudah dipidana selama 6 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya karena mengkoordinir pengadaan proyek jasmas yang bertentangan dengan Perrwali 25/2016 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber APBD sebagaimana telah diubah dengan Permendagri 32/2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.