Sukses

5 Hal soal Veronica Koman, Tersangka Baru Kasus Papua, Pengacara HAM

Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menetapkan tersangka baru dalam kasus provokasi dan hoaks terkait insiden Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya. Tersangka baru bernama Veronica Koman.

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menetapkan tersangka baru dalam kasus provokasi dan hoaks terkait insiden Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya. Tersangka baru bernama Veronica Koman.

Awalnya Veronika Koman (VK) dijadikan saksi untuk tersangka TS. Akan tetapi, karena perkembangan dan penyidikan, VK ditetapkan sebagai tersangka.

“Hasil gelar tadi malam, dengan bukti permulaan yang cukup, ada seseorang yang awalnya dijadikan saksi, berinisial VK, sudah dikirim dua surat pemanggilan saksi untuk tersangka TS, ternyata VK tidak hadir,” ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Rabu 4 September 2019.

Setelah mendalami dan bukti handphone dan pengaduan dari masyarakat, VK sangat aktif membuat provokasi untuk menyebarkan hoaks. “VK ini sangat aktif, hasil gelar memutuskan dari bukti dan pemeriksaan tiga saksi dan saksi ahli akhirnya ditetapkan VK sebagai tersangka,” ujar Luki.

Veronica Koman diduga aktif menyebar berita bohong atau hoaks dan provokasi terkait Papua lewat akun media sosial twitter @VeronicaKoman.

"Pada saat kejadian kemarin, yang bersangkutan tidak ada di tempat, namun di twitter sangat aktif, memberitakan, mengajak, memprovokasi, turun ke jalan untuk besok di Jayapura. Ini pada tanggal 18 Agustus," ucap Luki.

Berikut rangkuman yang dihimpun terkait Veronica Koman yang menjadi tersangka baru dalam kasus asrama mahasiswa Papua yang memantik kerusuhan di sejumlah daerah di Papua dan Papua Barat:

1.Veronica Koman Awalnya Saksi yang Kini Jadi Tersangka

Veronica Koman awalnya dijadikan saksi untuk tersangka TS. Akan tetapi, karena perkembangan dan penyidikan, VK dijadikan sebagai tersangka.

"Hasil gelar tadi malam, dengan bukti permulaan yang cukup, ada seseorang yang awalnya dijadikan saksi, berinisial VK, sudah dikirim dua surat pemanggilan saksi untuk tersangka TS, ternyata yang VK tidak hadir," tutur dia, Rabu, 4 September 2019.

Luki menambahkan, VK sangat aktif membuat provokasi dari dalam dan luar negeri untuk menyebarkan hoaks. “VK, ini sangat aktif, hasil gelar memutuskan dari bukti dan pemeriksaan tiga saksi dan saksi ahli akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas nama Veronica Koman,” ujar Luki.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 3 halaman

Diduga Sebar Hoaks Lewat Twitter

2. Diduga Sebar Hoaks Lewat Twitter

Polisi menyatakan, tersangka Veronica Koman berperan sebagai penyebar berita bohong yang diduga aktif dilakukan lewat media sosial twitter dengan akun @Veronica Koman.

“Pada saat kejadian kemarin, yang bersangkutan tidak ada di tempat, namun di twitter sangat aktif, memberitakan, mengajak, memprovokasi, turun ke jalan untuk besok di Jayapura. Ini pada tanggal 18 Agustus,” ujar Luki.

3. Unggahan Memakai Bahasa Inggris

Luki menambahkan, ada juga tulisan momen polisi mulai tembak ke dalam asrama Papua, total 23 tembakan termasuk gas air mata. Anak-anak tidak makan selama 24 jam, haus dan terkurung, di suruh keluar ke lautan massa. “Semua kalimat postingan menggunakan Bahasa Inggris,” tutur Luki.

3 dari 3 halaman

Gandeng Interpol

4. Gandeng Interpol

Veronica Koman merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang saat ini berada di luar negeri sebagai tersangka kasus provokasi dan hoaks. “KTP VK ini WNI, tapi sepertinya mempunyai banyak keluarga berdomisili di luar negeri,” ujar Luki.

Saat ini, Veronica Koman berada di luar negeri. Oleh karena itu pihaknya menggandeng sejumlah pihak untuk memburu Veronica Koman. “Saat ini kami akan kerja sama dengan Mabes Polri, BIN, Satgas, dan Interpol. Karena VK saat ini berada di luar negeri,” ujar dia.

Setelah pendalaman dari bukti handphone dan pengaduan dari masyarakat, VK ini ternyata orang yang sangat aktif sekali membuat provokasi dari dalam dan luar negeri untuk menyebarkan hoaks.

Veronika Koman pun dijerat dengan pasal berlapis yaitu UU ITE, KUHP pasal 160, UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 Tahun 2008. “Jadi kita ada empat undang-undang yang kita lapis,” ujar dia.

5. Veronica Koman seorang Pengacara HAM

Veronica Koman merupakan kelahiran Medan yang memiliki banyak keluarga berdomisili di luar negeri. Ia menempuh pendidikan di kampus swasta ternama di Jakarta dan meraih gelar sarjana hukum. Ia aktif dalam dunia aktivis.

Ia menjadi pengacara publik yang kerap berhubungan dengan isu terkait Papua, pengungsi internasional dan pencari suaka. Tak jarang Veronica juga memberikan bantuan hukum pada kaum miskin yang buta hukum dengan cuma-cuma.

Klien Veronica pun banyak berasal dari Afghanistan dan Iran yang terdampar di Indoneisa. Veronica membantu mereka agar mendapat status pengungsi sesuai dengan hukum pengungsi internasional di UNHCR (komisioner tinggi PBB untuk pengungsi).

Veronica Koman aktif di sosial media Twitter dengan nama akun @VeronicaKoman. Cuitan di akun inilah yang membuat Veronica ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus terkait Papua.