Liputan6.com, Surabaya - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) secara resmi telah menetapkan Veronica Koman (VK) sebagai tersangka penyebaran berita bohong dan provokasi terkait kasus kerusuhan yang berawal dari insiden asrama Mahasiswa Papua di Surabaya.
Kapolda Jatim Irjen Pol, Luki Hermawan menyampaikan, perkembangan terkini mengenai penyidikan kasus Veronica Koman, Sabtu (7/9/219) di Mapolda Jatim.
"Kami juga sudah membuat surat kepada Dirjen Imigrasi untuk bantuan penyekalan dan pencabutan paspor tersangka atas nama Veronica Koman Liu," tutur Luki.
Advertisement
Baca Juga
Luki juga mengatakan, pihaknya mengirimkan surat pemanggilan tersangka Veronica Koman usai hasil tim penyidik dalam beberapa hari ini dan pemeriksaan tiga dari sipil dan saksi ahli.
"Kita juga sudah melayangkan surat pemanggilan sebagai tersangka ke dua alamat yang ada di Indonesia yaitu di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan. Dan tim kita juga sudah ada di sana," tutur Luki.
Luki juga menegaskan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Intel. "Kami melayangkan surat bantuan konfirmasi terhadap tersangka di salah satu negara tersebut," ujar Luki.
Sebelumnya, Veronica Koman (VK), Warga Negara Indonesia (WNI) yang saat ini berada di luar negeri, ditetapkan oleh Polda Jatim sebagai tersangka kasus provokasi dan hoaks mengenai insiden warga Papua di Surabaya maupun di Jayapura.
"KTP VK ini WNI, tapi sepertinya mempunyai banyak keluarga berdomisili luar negeri," tutur Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Rabu, 4 September 2019.
Luki menyampaikan, perkembangan dari penyidikan kasus wisma kalasan (Asrama Mahasiswa Papua) di Surabaya sehingga menetapkan tersangka.
"Hasil gelar tadi malam, dengan bukti permulaan yang cukup, ada seseorang yang awalnya dijadikan saksi, berinisial VK, sudah dikirim dua surat pemanggilan saksi untuk tersangka TS, ternyata VK tidak hadir," kata dia.
Setelah pendalaman dari bukti handphone dan pengaduan dari masyarakat, VK ini orang yang diduga aktif membuat provokasi dari dalam maupun luar negeri untuk menyebarkan hoaks dan juga provokasi.
"VK ini sangat aktif, hasil gelar memutuskan dari bukti dan pemeriksaan tiga saksi dan saksi ahli akhirnya ditetapkan VK sebagai tersangka," kata Luki
Tersangka VK ini dianggap berperan sebagai penyebar berita bohong atau hoaks serta provokasi terkait dengan Papua. Hal itu dilakukannya melalui media sosial twitter dengan akun @VeronicaKoman.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Polri Libatkan Interpol Buru Veronica Koman Tersangka Kerusuhan Asrama Papua
Sebelumnya, Polisi memburu Veronica Koman, salah satu provokator saat pengepungan asrama mahasiswa Papua (AMP), di Surabaya pada 16 Agustus 2019 lalu. Keberadaan terdeteksi berada di luar negeri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, menggandeng Interpol untuk melacak Veronica Koman.
"VK merupakan warga negara Indonesia, karena keberadaanya di luar negeri, maka nanti dari Interpol akan membantu untuk melacak yang bersangkutan sekaligus untuk proses penegakan hukumnya," kata Dedi di Mabes Polri, Rabu, 4 September 2019.
Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyebar kalimat bermuatan provokatif melalui akun media sosial twitter pribadinya.
"Narasi-narasinya, sebagai contoh narasinya yang dibunyikan ada korban pemuda Papua yang terbunuh, yang tertembak, kemudian ada konten-konten yang bersifat provokatif, ya. Untuk mengajak, merdeka dan lain sebaginya itu. Itu sudah dilacak dari awal," ucap dia.
Dedi membeberkan, status-status itu ditulis Veronica Koman saat berada di Jakarta dan luar negeri.
"Ada beberapa jejak digital yang masih didalami, masih ada yang didalami di Jakarta dan beberapa yang memang ada di luar negeri. itu masih didalami laboratorium digital forensik," ucap dia.
Advertisement