Sukses

Iuran Bakal Naik, BPJS Kesehatan Sidoarjo Akui Peserta Pilih Turun Kelas

Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Sidoarjo, Erwin Widiarmanto menuturkan, sejauh ini memang ada peserta yang berencana untuk turun kelas.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur menyatakan terus menggenjot jumlah kepesertaan.

Namun, di sisi lain, ada penyesuaian iuran BPJS Kesehatan mempengaruhi psikologis peserta. BPJS Kesehatan mengakui jika ada peserta yang akan memilih untuk turun kelas menyusul ada rencana kenaikan iuran peserta.

Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Sidoarjo, Erwin Widiarmanto menuturkan, sejauh ini memang ada peserta yang berencana untuk turun kelas.

"Misalnya dari kelas satu ke kelas dua atau juga kelas tiga. Tapi hanya sebatas masih mencari informasi saja, belum benar-benar pindah," ujar dia dilansir Antara, Rabu (11/9/2019).

Ia menuturkan, saat ini jumlah peserta yang ada di Kantor Cabang Sidoarjo sebanyak 1.602.715 jiwa dari total penduduk di Kabupaten Sidoarjo sekitar 2,2 juta jiwa. "Kami terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat supaya mereka mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Kesehatan," ujar dia.

Ia menuturkan, setiap bulan pihaknya harus mencairkan dana klaim sebanyak Rp 40 miliar dengan sebanyak 50 persennya terserap di RSUD Kabupaten Sidoarjo.

"Oleh karena itu, dengan adanya isu penyesuaian iuran ini sedikit banyak memang berpengaruh pada kondisi psikologi peserta. Tetapi yang perlu diingat yaitu pelayanan yang diberikan di rumah sakit masih tetap," tutur dia.

Dia mengatakan,  pihaknya juga memberikan pelayanan kepada peserta sekitar 600 orang yang terbagi di kantor cabang, mal pelayanan publik dan juga mobil keliling yang dilakukan setiap hari.

"Kami juga menggenjot jumlah kepesertaan dengan melakukan blusukan ke desa-desa supaya seluruh masyarakat di Sidoarjo ini terlindungi program BPJS Kesehatan," ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Tak Semua Iuran Peserta BPJS Kesehatan Naik 100 Persen

Sebelumnya, Pemerintah memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen mulai 1 Januari 2019. Namun demikian, kenaikan sebesar itu tidak diperuntukkan bagi semua kelas keanggotaan BPJS Kesehatan.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nufransa Wira Sakti mengatakan kenaikan 100 persen hanya berlaku untuk peserta BPJS Kesehatan Kelas 1 dan Kelas 2. Sementara untuk kelas 3, kenaikannya tidak sebesar itu.

"Untuk Kelas 3, usulan kenaikannya adalah dari Rp 25,5 ribu menjadi Rp 42 ribu, atau naik 65 persen," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu, 8 September 2019.

Selain itu, lanjut dia, selama ini peserta mandiri merupakan penyebab defisit JKN terbesar. Sepanjang 2018, total iuran BPJS Kesehatan dari peserta mandiri adalah Rp 8,9 triliun, namun total klaimnya mencapai Rp 27,9 triliun. Dengan kata lain, claim ratio dari peserta mandiri ini mencapai 313 persen.

"Dengan demikian, seharusnya kenaikan iuran peserta mandiri lebih dari 300 persen. Kalau begitu, mengapa usulan kenaikan iurannya hanya 100 persen untuk Kelas 1 dan Kelas 2 serta 65 persen untuk Kelas 3?," jelas dia.

"Karena dalam menaikkan iuran ini, Pemerintah mempertimbangkan tiga hal utama yaitu kemampuan peserta dalam membayar iuran (ability to pay), upaya memperbaiki keseluruhan sistem JKN sehingga terjadi efisiensi, serta gotong royong dengan peserta pada segmen lain," lanjut dia.

Intinya, kata Nufransa, Pemerintah sangat memperhitungkan agar kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak sampai memberatkan masyarakat dengan berlebihan. Sangat berjauhan dengan tuduhan yang mengatakan bahwa pejabat publik sangat zalim kepada rakyatnya sendiri.

"Tuduhan keji tanpa dasar," tandas dia.

Â