Sukses

Kanwil DJP Jatim I Bebaskan Sandera Usai Lunasi Pajak

Kepala Kantor Wilayah DJP Jatim I, Eka Sila Kusna Jaya mengatakan, penanggung pajak telah melunasi utang pajaknya pada Kamis, 12 September 2019.

Liputan6.com, Jakarta - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I membebaskan wanita berinisial FK dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIA Malang, setelah melunasi tanggungan pajaknya.

Kepala Kantor Wilayah DJP Jatim I, Eka Sila Kusna Jaya mengatakan, penanggung pajak telah melunasi utang pajaknya pada Kamis, 12 September 2019.  

Oleh karena itu, sesuai aturan setelah melunasi utang pajak dinyatakan bebas dari penyanderaan. Sebelumnya, FK yang merupakan warga Surabaya terdaftar di KPP Pratama Surabaya Gubeng telah mempunyai total utang pajak sebesar Rp 2,95 miliar.

Akibatnya terpaksa dilakukan upaya penyanderaan selama dua minggu. FK yang tercatat sebagai Komisaris CV RKB, ketika itu disandera Kanwil DJP Jatim I yang bekerja sama dengan tim KPP Pratama Surabaya Gubeng, Polda Jatim serta Direktorat Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

"Tindakan penyanderaan merupakan upaya terakhir dari serangkaian tindakan penagihan aktif yang kami lakukan terhadap para penunggak pajak," kata Eka kepada wartawan.

Penagihan pajak aktif, dimulai dengan menegur atau memperingatkan, lalu melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, dan mengusulkan pencegahan, berikutnya melaksanakan penyitaan sampai penyanderaan.

"Penyanderaan ini merupakan pengekangan sementara waktu penanggung pajak di tempat tertentu. Mengingat wajib pajak telah melunasi utang pajaknya maka dibebaskan, dan tindakan ini dimaksudkan dapat memberikan efek jera kepada para penunggak pajak lainnya," ujar dia.

"Kami harapkan dengan upaya penyanderaan yang kami lakukan sebelumnya, dapat memberikan efek jera kepada para penunggak pajak lainnya," tutur dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 3 halaman

DJP Jatim I Jebloskan Pengemplang Pajak ke Lapas karena Nunggak Rp 2,9 Miliar

Sebelumnya, Komisaris CV RKB berinisial FK dari Surabaya dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) perempuan Klas IIA Malang oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim I. Hal ini lantaran mempunyai utang pajak sebesar Rp 2,9 miliar kepada negara.

"Wajib pajak yang kami sandera itu merupakan penanggung pajak CV RKB yang terdaftar di KPP Pratama Surabaya Gubeng dan mempunyai total utang pajak sebesar Rp 2,95 miliar," ujar Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, Eka Sila Kusna Jaya di Surabaya, Selasa, 27 Agustus 2019 seperti dilansir Antara.

Eka menuturkan, tersandera FK merupakan warga Surabaya. Saat ini sudah dilakukan medical check up untuk kemudian dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas II A Malang.

Dalam pengamanan wajib pajak, Kanwil DJP Jatim I bekerja sama dengan tim yang terdiri dari KPP Pratama Surabaya Gubeng, Polda Jatim serta Direktorat Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. Kemudian bersama-sama melaksanakan kegiatan penyanderaan.

"Upaya penyanderaan merupakan upaya terakhir dari serangkaian tindakan penagihan aktif yang kami lakukan terhadap para penunggak pajak,” tutur dia.

 

3 dari 3 halaman

Pendekatan Persuasif

Sebelumnya, penagihan pajak aktif dilakukan dengan tindakan menegur dan memperingatkan. Kemudian melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus memberitahukan surat paksa, lalu mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, dan hingga melaksanakan penyanderaan.

Ia menuturkan, Kanwil DJP I tetap melakukan upaya pendekatan persuasif dengan komunikasi aktif sebagai prioritas untuk menghindarkan wajib pajak dari pengenaan tindakan penyanderaan.

"Upaya penyanderaan yang kami lakukan saat ini adalah untuk sementara waktu. Diharapkan dengan upaya penyanderaan wajib pajak dapat segera melunasi utang pajaknya dan dapat memberikan efek jera kepada para penunggak pajak lainnya," ujar dia.