Liputan6.com, Jakarta - Ribuan warga terjaring Operasi Patuh Semeru (OPS) 2019 mengantre di halaman depan kantor Kejari Sidoarjo mulai pukul 06.00 WIB Jumat 13 September 2019 guna bayar denda dan ambil SIM serta STNK.
Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Sidoarjo, Gatot Haryono menyatakan, seluruh berkas yang masuk dari kepolisian disidangkan pada hari ini, dikutip dari Antara, Sabtu (14/9/2019).
"Kita telah menerima sebanyak kurang lebih 10.000 berkas pelanggaran. Rencananya memang disidangkan untuk hari ini saja. Namun, jika tidak memungkinkan kita memberikan toleransi di hari lain, yaitu Senin dan Selasa (16-17 September), tidak ada tambahan denda lainnya," ujar dia.
Advertisement
Baca Juga
Bentuk pelanggaran Operasi Patuh Semeru (OPS) 2019 didominasi tidak memiliki SIM, melawan arus, melanggar marka jalan, dan tidak memakai helm. Sebagian besar barang bukti yang disita, yakni SIM dan STNK.
Gatot menambahkan, untuk mengatasi agar antrean, kejaksaan sebenarnya sudah menyiapkan pos delivery tilang dan melakukan sosialisasi untuk memudahkan masyarakat mengurus surat tilang. Dengan menggunakan delivery tilang masyarakat tidak perlu datang ke kejaksaan untuk melakukan sidang. Berkas dan barang bukti akan diantar ke alamat tujuan dan pelanggar hanya perlu membayar denda di tempat.
"Cukup WhatsApp atau telepon di nomor call center dan mengisi data, kemudian berkas akan diantar kurang lebih satu minggu setelah booking. Ini tujuannya mempermudah yang tidak mau antre," imbuh Gatot Hariyono.
Sayangnya, masyarakat masih memilih datang langsung ke kantor Kejari untuk sidang dan harus berjubel untuk mengikuti sidang. Bahkan, tidak sedikit dari mereka yang datang sejak subuh.
Salah satunya, Dina (22), wanita asal Jombang, mengaku terjaring razia Operasi Patuh Semeru 2019 pekan lalu. Dia rela datang pukul 05.00 pagi untuk mendapatkan barisan terdepan.
"Berangkat dari rumah subuh tadi. Sengaja biar dapat nomor antrean lebih dulu dan bisa cepat. Saya kira pakai nomor antre, ternyata langsung baris antre, jadi ya enggak sia-sia juga,"Â tutur dia.
Hal berbeda dilakukan Sulaiman (34) yang lebih memilih menggunakan layanan delivery tilang, karena kesibukan pekerjaan yang tidak memungkinkan menghadiri sidang.
"Pakai delivery saja. Soalnya enggak bisa antre, harus kerja langsung jadi milih praktis saja. Kan enak tinggal nunggu di rumah saja. Katanya ada biaya tambahan sesuai jarak rumah, tapi itu enggak masalah," ujar dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Polisi Sidoarjo Tindak 207 Pelanggar hingga Hari Kelima Operasi Patuh Semeru 2019
Sebelumnya, Petugas Satuan Lalu Lintas Polresta Sidoarjo, Jawa Timur menerapkan sidang di tempat kepada para pengendara yang melanggar menyusul pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2019.
Kanit Turjawali Satlantas Polresta Sidoarjo Iptu Rohmat menuturkan, pelaksanaan sidang di tempat ini pihaknya dibantu petugas TNI, Pengadilan Negeri Sidoarjo, dan Kejari Sidoarjo.
"Operasi Patuh Semeru 2019 hari ke lima ini kami menindak ada sebanyak 207 pelanggar. Pelanggaran didominasi oleh pengendara yang tidak memiliki SIM," ujar dia melansir Antara, Rabu, 4 September 2019.
Ia mengatakan, kepada pelanggar yang terkena tindakan tilang, dapat langsung ikut sidang dan membayar denda yang ditanggung. "Selama 14 hari, 29 Agustus 2019 sampai dengan 11 September 2019 Polda Jawa Timur dan jajaran menggelar Operasi Patuh Semeru 2019 dengan tujuan untuk meningkatkan disiplin masyarakat berlalu lintas, menekan angka pelanggaran lalu lintas dan faktor resiko kecelakaan lalu lintas," tutur dia.
Operasi Patuh Semeru 2019 tidak hanya dilakukan kepada masyarakat umum saja. Di Sidoarjo, personel Polri dan ASN di lingkup Polresta Sidoarjo juga menjadi sasaran pemeriksaan kelengkapan kendaraan.
"Upaya ini sebagai bagian dari Operasi Patuh Semeru 2019. Jadi kami tidak hanya melakukannya kepada masyarakat umum saja, tetapi di dalam kami juga. Yakni pemeriksaan kelengkapan surat berkendara kepada personel dan ASN yang mengendarai kendaraan roda dua maupun roda empat," ujar Kasi Propam Polresta Sidoarjo Iptu I Ketut Agus Wardana.
Ia menyampaikan, ada delapan prioritas pada pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2019, antara lain pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar, pengendara roda empat atau lebih wajib mengenakan safety belt, berkendara melebih batas kecepatan.
"Selain itu, juga ada berkendara dalam pengaruh alkohol, pengendara masih di bawah umur, menggunakan handphone saat mengemudikan kendaraan, melawan arus, dan menggunakan lampu rotator atau strobo," ujar dia.
Advertisement