Sukses

Ribuan Orang Salatkan Fuad Amin di Masjid Agung Bangkalan

Bagi para santri dan sebagian warga Bangkalan mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron ini termasuk sosok berpengaruh bahkan menjadi panutannya.

Liputan6.com, Jakarta - Ribuan orang yang datang dari berbagai kecamatan di Kabupaten Bangkalan mensalatkan jenazah mantan Bupati Bangkalan RKH Fuad Amin Imron di Masjid Agung setempat, pada Selasa (17/9/2019).

Selain warga, santri dari sejumlah pondok pesantren, kerabat, para pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bangkalan, nampak berbaur bersama warga. Bagi para santri dan sebagian warga Bangkalan mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron ini termasuk sosok berpengaruh bahkan menjadi panutannya.

"Di kalangan keluarga Bani Kholil, beliau merupakan sosok panutan dan perkataannya menjadi rujukan keluarga," kata mantan Asisten Pribadi Fuad Amin Imron, Aliman Haris, dilansir Antara, Selasa pekan ini.

Mantan Bupati Bangkalan ini meninggal dunia di RS Dr Soetomo Surabaya, Senin, 16 September 2019 sekitar pukul 16.12 WIB dan jenazah tiba di rumah duka di Jalan Letnan Mestu Kampung Sak sak Kelurahan Kraton, Bangkalan pada pukul 19.45 WIB.

Usai disalatkan, jenazah Fuad Amin Imron ini selanjutnya dibawa tempat pemakaman Bani Kholil di Desa Martajasa. Bahkan warga dan para santri terlihat berebut untuk bisa mengusung keranda jenazah tokoh yang masih merupakan cicit KH Syaikhona Moh Kholil Bangkalan ini.

Akibatnya, rajutan bunga melati yang diselempangkan memenuhi keranda jenazah rontok, dan menjadi rebutan para santri dengan dalih untuk mencari berkah. Sementara itu, Polres Bangkalan juga menerjunkan personel polisi wanita (polwan) guna membantu pengamanan di sekitar lokasi pemakaman.

Menurut Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP Suyitno, hal itu dilakukan, untuk menenangkan warga yang banyak berebut untuk sekadar menyentuh keranda mayat Fuad Amin Imron. "Jadi polwan kami terjunkan untuk menetralisir keadaan," kata dia.

Almarhum mantan Bupati Bangkalan RKH Fuad Amin Imron meninggal dunia di Graha Amerta RSU dr Soetomo Surabaya sekitar pukul 16.12 WIB. "Ra Fuad" sapaan karib almarhum pernah menjabat sebagai Bupati Bangkalan selama periode 2004-2009 dan 2009-2014 dilanjutkan ke putranya, RKH Moh Makmun Ibnu Fuad pada 2014-2019.

Ia juga pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan periode 2014-2019. Namun beberapa bulan kemudian, yang bersangkutan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupasi atas kasus korupsi.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Polisi Turut Mengamankan Rumah Fuad Amin

Polres Bangkalan menerjunkan personel untuk membantu pengamanan di rumah duka almarhum R.K.H. Fuad Amin Imron, Jalan Letnan Mestu Kampung Sak-Sak, Kelurahan Kraton, Bangkalan, Jawa Timur.

"Personel yang kami terjunkan dari Satuan Lalu Lintas Polres Bangkalan guna membantu mengatur arus lalu lintas bagi warga yang datang bertakziah," kata Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP Suyitno di Bangkalan, Selasa pagi.

Selain dari Satuan Lalu Lintas Polres Bangkalan, pihaknya juga menerjunkan personel Sabhara. Pengamanan dilakukan sejak sebelum jenazah almarhum tiba di rumah duka, Senin sekitar pukul 19.45 WIB hingga pemakaman.

"Selain di rumah duka, pengamanan juga dilakukan di pemakaman Bani Kholil, Martajasah," ujar dia.

Berdasarkan informasi yang diterima jajaran Polres Bangkalan, sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Jatim rencananya Selasa pagi ini akan datang ke Bangkalan untuk bertakziah, termasuk Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Almarhum mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron meninggal dunia di Graha Amerta RSU dr. Soetomo Surabaya, Senin sekitar pukul 16.12 WIB. "Ra Fuad" sapaan karib almarhum pernah menjabat sebagai Bupati Bangkalan dalam kurun waktu 2004—2009 dan 2009—2014, periode berikutnya (2014—2019) putranya, R.K.H. Moh Makmun Ibnu Fuad.

Ia juga pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan periode 2014—2019. Namun, beberapa bulan kemudian yang bersangkutan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupasi atas kasus korupsi.

Fuad Amin telah divonis 13 tahun penjara dan seluruh hartanya yang mencapai Rp 250 miliar dirampas untuk negara. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada tanggal 3 Februari 2016 memutuskan memperberat vonis Fuad Amin menjadi 13 tahun ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak memilih dan dipilih selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Video Terkini