Liputan6.com, Ngawi - Pihak kepolisian membongkar kasus pemerasan dengan modus penyebaran foto tanpa busana di media sosial. Kasus ini terbongkar usai tiga korban pemerasan melapor ke Satreskrim Polres Ngawi, Jawa Timur.
Sebelumnya, selama dua pekan terakhir jagat media sosial Kabupaten Ngawi, Jawa Timur geger. Hal ini lantaran sebuah foto tanpa busana beredar di grup-grup facebook Ngawi. Misal di Info Cegatan Ngawi (ICN).
"Memang dalam dua pekan terakhir ini viral foto bugil. Yang upload adalah akun facebook dengan id Nha Fitiriana," kata Kapolres Ngawi, AKBP Pranata Hutajulu, Selasa, 17 September 2019.
Advertisement
Baca Juga
Selanjutnya, polisi menyelidiki. Kemudian menangkap pelaku berinisial AB. Warga asal Kecamatan Margomulyo, Kabupaten Bojonegoro.
"Pelaku masih di bawah umur. Masih sekolah di salah SMA di Bojonegoro," beber lulusan AKPOL 1998 ini.
Dia mengatakan, pelaku sudah memakan tiga korban. Pelaku menjaring para korban dari media sosial facebook dengan akun bernama Alinda Yunita.
"Beberapa akun di add. Terutama akun cewek-cewek yang memerlukan pekerjaan. Mulai dari Juli sampai September," bebernya.
Dia menuturkan, dari sekian banyak, tiga akun perempuan terjaring, antara lain SL, DFH dan LMD. Pelaku pun menawarkan pekerjaan melalui messenger facebook.
"Iming-imingnya mendapat gaji Rp 4 sampai 5 juta. Siapa coba yang gak tergiur? Tapi syaratnya harus mengirimkan foto bugil dan video," terangnya.
Ketiga korban, kata dia, pun mengirimi pelaku foto dan video. Diduga karena tergiur iming-iming gaji Rp 4 sampai 5 juta.
Rupanya, foto dan video malah menjadi bumerang. Bagaimana tidak, setelah mendapatkan foto dan video, ketiga korban malah diperas. "Pelaku memeras korban. Dengan ancaman jika tidak ingin foto korban tersebar disuruh mentransfer sejumlah uang," bebernya.
Dia mengatakan, ketiga korban pun mengirimi uang. Mulai dari uang sebesar Rp 3 juta, Rp 7 juta bahkan ada yang Rp 25 juta.
"Awalnya dikirimi. Tapi pelaku terus-terusan memeras. Korban tidak mau mengirim uang. Sampai akhirnya ancamannya diwujudkan,"Â ujar dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Pelaku Ditangkap di Rumah
Hingga akhirnya, ketiga korban dalam waktu yang hampir bersamaan melaporkan ke SatReskrim Polres Ngawi. "Kami lacak keberadaan pelaku. Dan pelaku tertangkap di rumahnya tanpa perlawanan, " tutur dia.
Barang bukti yang berhasil disita, handphone yang digunakan menyebarkan foto porno, buku tabungan atas nama pelaku, ATM atas nama pelaku dan sejumlah uang tunai.Â
"Pelaku dikenai pasal 27 jo pasal 45 ayat 1 ayat 4 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun atau denda Rp 1 M," urainya.
Sementara, AKBP Pranatal mengimbau ke seluruh warga, terutama warganet untuk berhati-hati berkomunikasi di media sosial. Karena banyak sekali orang-orang yang berniat jahat di media sosial. Mulai dari hoaks berita bohong, penipuan dan lainnya.
"Sehingga jangan sekali mudah percaya, bersikap kritis, sehingga tidak menjadi korban dari kejahatan di media sosial," pungkasnya.
Advertisement