Liputan6.com, Surabaya - DPD Partai Nasional Demokrat (NasDem) Kota Surabaya, Jawa Timur, membuka pendaftaran bakal calon wali kota dan calon wakil wali kota untuk Pilkada Surabaya 2020 mulai 23 September-23 Oktober 2019.
"Dalam menghadapi Pilkada Surabaya 2020, NasDem berkewajiban ikut menyajikan sosok calon pemimpin yang memiliki kompetensi dan komitmen terhadap masyarakat Surabaya," kata Sekretaris DPD Partai NasDem Surabaya Hari Santoso di Surabaya, Senin (23/9/2019), dilansir Antara.
Dia menuturkan, sesuai Peraturan Organisasi DPP Partai NasDem Nomor: 006-PO/DPP-NasDem/IX/2019, Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPD NasDem Surabaya bertugas melaksanakan pendaftaran, penjaringan dan verifikasi bakal cawali dan cawawali Surabaya 2020.
Advertisement
Baca Juga
Pendaftaran dan pengambilan formulir dapat dilakukan di kantor DPD Partai NasDem Surabaya di Jalan Pandegiling Nomor 194 Surabaya pada 23 September 2019-23 Oktober 2019 pada pukul 13.00-20.00 WIB.
Untuk mendapatkan rekomendasi dari DPP Partai NasDem, kata dia, bakal cawali dan cawawali Surabaya diharapkan bisa memenuhi beberapa syarat di antaranya popularitas, akseptabilitas, dan elektabilitas tinggi.
Beberapa persyaratan tersebut, kata dia, diperhitungkan oleh Partai Nasdem agar kandidat mempunyai potensi untuk menang.
"Pendaftraan ini berlaku umum bukan hanya kader NasDem saja, tapi untuk umum. Pendaftaran ini gratis tanpa mahar," ujar anggota DPRD Surabaya ini.
Hari mengatakan, pihaknya hanya membuka pendaftaran satu bulan karena menyadari NasDem di DPRD Surabaya hanya tiga kursi. Untuk itu, kata dia, diperlukan komunikasi dengan partai lain untuk berkoalisi dan memerlukan waktu yang cukup.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
KPU Surabaya Harap Anggaran Pilkada 2020 Segera Cair
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya, Jawa Timur menyatakan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Surabaya 2020 mulai September 2019. Bahkan tahapan penting dilakukan pada Desember 2019.
Oleh karena itu, KPU Kota Surabaya mengharapkan anggaran pelaksanaan Pilkada Surabaya 2020 sekitar Rp 85,3 miliar bisa segera dicairkan oleh pemerintah kota setempat.
"Anggaran Pilkada Surabaya 2020 sampai sekarang belum selesai diverifikasi oleh Pemkot Surabaya," ujar Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi dilansir Antara di Surabaya, Jumat, 6 September 2019.
Dia menuturkan, tahapan krusial Pilkada Surabaya 2020 dimulai Desember 2019, salah satunya penyerahan syarat dukungan Bakal Calon Wali Kota Surabaya jalur perseorangan yang dilakukan mulai 11 Desember 2019-5 Maret 2020.
Tahapan tersebut sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 1912/PL.01-SD/06/KPU/IX/2019 Tentang Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. "Terus tahapan yang di Desember, pembiayaan ikut siapa?," ujar dia.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya, Muhammad Khalid menuturkan, salah satu syarat yang harus dipenuhi calon perseorangan ke KPU Surabaya yakni menyerahkan 138.565 ribu fotokopi KTP elektronik atau 6,5 persen dari DPT pada pemilu terakhir.
"Kami berharap pasangan calon perseorangan dapat melakukan pengumpulan dokumen pendukung lainnya seperti halnya surat pernyataan dukungan (Formulir Model B.1-KWK Perseorangan) dan fotokopi KTP elektronik," ujar dia.
Tahapan Pilkada Surabaya 2020 terdiri dua tahap yakni tahap persiapan dan penyelenggaraan. Untuk tahap persiapan meliputi perencanaan program dan anggaran, penyusunan dan penandatanganan Naskah Perjanjian Hubah Daerah (NPHD), pengelolaan program dan anggaran, penyusunan Peratuan dan Keputusan Penyelenggaraan Pemilihan.
Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat dan penyuluhan/bimbingan teknis daerah KPU Provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, PPS dan KPPS, pembentukan dana masa kerja PPK, PPS dan KPPS, pemberitahuan dan pendaftaran pemantauan pemilihan, pengelolaan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4), dan pemutakhiran data dan daftar pemilih.
Untuk tahapan penyelenggaraan meliputi syarat dukungan pasangan calon perseorangan, pendaftaran pasangan calon, sengketa TUN Pemilihan, masa kampanye, laporan dan audit dana kampanye, pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara, pemungutan dan penghitungan.
Selain itu, rekapitulasi hasil penghitungan suara, penetapan pasangan terpilih tanpa permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP), sengketa pengesahaan hasil pemilihan (PHP), penetapan pasangan calon terpilih pasca-putusan Mahkamah Konstitusi, pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih, dan evaluasi dan pelaporan tambahan.
Â
Advertisement