Sukses

Kasus Pencurian Toko dan Gudang Mendominasi di Mojokerto

Kapolres Mojokerto AKBP, Setyo Koes Heriyatno mengatakan, operasi Sikat Semeru digelar 12 hari dan mengambil poin utama 3C.

Liputan6.com, Jakarta - Petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Mojokerto, Jawa Timur menangkap sebanyak 37 orang pelaku kejahatan dari 41 kasus tindak kejahatan selama pelaksanaan operasi Sikat Semeru 2019 di wilayah hukum setempat.

Kapolres Mojokerto AKBP, Setyo Koes Heriyatno mengatakan, operasi Sikat Semeru digelar 12 hari dan mengambil poin utama 3C yakni pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat) dan juga pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

"Kami tidak akan berhenti untuk memberantas tindak kejahatan curat, curas dan curanmor di Kabupaten Mojokerto," ujar dia dilansir Antara, Selasa (1/10/2019).

Dia menuturkan, kasus yang menonjol yakni pencurian dengan pemberatan yang banyak terjadi di sejumlah toko dan juga gudang. "Paling menonjol di wilayah kami kasus pencurian dengan pemberatan dengan sasaran toko dan gudang," ujar dia.

Pihaknya akan menindak tegas para pelaku kejahatan untuk menciptakan wilayah Kabupaten Mojokerto aman dan nyaman. "Kami akan tindak semua jenis kejahatan, agar masyarakat Kabupaten Mojokerto merasa aman," ucapnya.

Pihaknya juga mendorong kepada masyarakat supaya segera melaporkan kepada petugas kepolisian terdekat jika mengetahui ada tindakan kejahatan di wilayahnya. "Kami berharap kepada masyarakat secara melaporkan kepada kami kalau mengetahui ada tindakan yang mencurigakan dan juga tindakan kejahatan di wilayahnya itu," ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 3 halaman

Pemkot Gandeng Polres Mojokerto Berantas Narkoba

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK), Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan elemen masyarakat mendeklarasikan gerakan Berani Lawan Narkoba dan Kriminalitas (Brantas)pada Minggu, 4 Agustus 2019 di Alun-Alun Mojokerto. 

Deklarasi ini adalah bentuk komitmen pemerintah serta Polres Kota Mojokerto untuk membebaskan kota ini dari peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya, serta tindakan kriminalitas.

Wali Kota Mojokerto, Ita Puspitasari merasa miris dengan fenomena pengedaran narkoba yang terus berkembang dan semakin parah. Terlebih, para pengedar narkobak ini telah menjadikan anak pelajar SMP dan SMA sebagai sasaran.

"Kita harus dengan cepat menyelamatkan generasi penerus bangsa dari paparan narkoba. Semoga dengan sinergi ini, kerja bersama masing-masing lembaga-lembaga dapat melakukan tugas dan fungsinya masing-masing,” ucap Ita seperti dilansir Antara, Senin (5/8/2019).

Ning Ita, sapaan akrab Walikota Mojokerto itu, juga menuturkan dibutuhkan sinergitas dari tiga pilar untuk mewujudkan deklarasi ini. Tiga pilar tersebut adalah seperti aparatur pemerintah, Polri dan TNI.

3 dari 3 halaman

Butuh Kerja Sama

Sementara itu, Kapolresta Mojokerto AKBP, Sigit Dany Setiyono mengatakan, deklarasi Brantas di Mojokerto adalah bentuk tanggung jawab dan panggilan hati. Ia merasa dibutuhkan kerja sama yang lebih dari luar biasa serta dukungan masyarakat.

"Kita harus lebih dari luar biasa, lebih dari keadaan darurat yang kita alami saat ini. Oleh karena diperlukan kerja samanya dan keikutsertaan masyarakat, sampai komponen terkecil, supaya tergerak dan terikat dalam satu ikatan, dengan dorongan dan dukungan menjadi kegiatan yang kreatif dan inovatif," ujar Sigit.

Ke depan, Sigit akan fokus dalam kegiatan preemptive (penangkalan) dan preventive (pencegahan). Sebab di luar kegiatan tersebut merupakan ranah hukum dari Polresta Mojokerto dan jajarannya.

Dari kegiatan ini, Sigit berharap agar masyarakat turut dan adil memberantas narkoba dan tindakan kriminalitas dengan cara berani melaporkannya.  "Sehingga masyarakat tahu sendiri bagaimana caranya mencegah dan menolak, dan memberikan keberanian untuk melaporkannya," ucapnya.