Liputan6.com, Jakarta - Beberapa titik di Surabaya menunjukkan ada potensi gempa. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Surabaya akan mengevaluasi Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur tahun 2014-2034.
Wakil Wali kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana di Surabaya, mengatakan, evaluasi RTRW tersebut salah satunya meliputi wilayah hunian penduduk, dilansir dari Antara.
"Nanti akan ditetapkan untuk wilayah belum padat hunian sebagai ruang terbuka hujau (RTH). Sedangkan, wilayah yang sudah padat hunian akan ditetapkan standarisasi bangunan atau SNI terhadap gempa," kata dia, Jumat (4/10/2019).
Advertisement
Menurut dia, evaluasi RTRW tersebut didasari atas hasil penelitian Departemen Teknik Geologi Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan (FTSL) Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya pada 2017. Tercatat sejumlah wilayah Surabaya dilalui patahan aktif (sesar).
Baca Juga
Hal tersebut, lanjut dia, berdampak pada potensi gempa mencapai 6,5 Skala Richter (SR) yakni, patahan Surabaya dan Waru. Termasuk di wilayah Surabaya Timur kawasan kampus ITS, dan wilayah Jalan HR. Muhammad di Surabaya Barat.
Untuk itu, perlu segera dilakukan pemetaan jenis tanah dengan tujuan untuk pengaturan tata ruang wilayah. Dari pemetaan tersebut akan diketahui tingkat kerawanan sebuah wilayah terhadap gempa bumi.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Melakukan Penilaian Kualitas Bangunan
Setelah itu, Pemkot Surabaya melakukan penilaian kualitas bangunan dan sifat fisik tanah di kawasan Surabaya. "Makanya kita akan evaluasi kembali terhadap RTRW Surabaya. Hasil penelitian itu harus diantisipasi mulai sekarang," ujarnya.
Tentunya, lanjut dia, Pemkot Surabaya akan memasukkan hasil penelitian ITS tentang potensi gempa dalam evaluasi RTRW.
Whisnu mengatakan jika penelitian yang sudah dilakukan ITS tersebut menggunakan APBN, maka tahun depan Pemkot Surabaya akan mensuport dengan APBD agar penelitiannya lebih dalam lagi.
Advertisement