Liputan6.com, Jakarta - Perang terhadap narkoba kian gencar dilakukan. Di Jember, Jawa Timur, polisi meringkus dua pengedar sabu, saat akan bertransaksi dengan seorang pembeli di wilayah pinggiran kota. Selain dua tersangka, polisi turut mengamankan dua paket kecil sabu siap pakai.
MS, warga Desa Tutul, Kecamatan Balung, Jember, hanya bisa pasrah saat kendaraannya, dihentikan anggota Kepolisian Sektor Balung, di pinggir jalan Desa Karang Semanding, Kecamatan Balung, Jember, Minggu malam.
Baca Juga
Meski sempat berbelit-belit, pelaku akhirnya mengaku setelah polisi menemukan satu paket kecil sabu, yang sedianya akan ia jual kepada seorang pembeli.
Advertisement
Polisi kemudian melakukan pengembangan, dan berhasil menangkap satu pelaku lagi, yakni MR warga Desa Bagon, Kecamatan Puger, Jember. Dari tangan MR, polisi mengamankan satu paket kecil sabu, yang disembunyikan di bawah batu tak jauh dari rumahnya. Kedua pelaku langsung digiring ke Mapolsek Balung, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku selama ini merupakan pengedar narkotika jenis sabu, yang diduga mendapat pasokan barang haram itu dari wilayah Madura.
Selain mengedarkan barang haram, kedua pelaku juga terbukti sebagai pengguna sesuai hasil tes urin yang dilakukan oleh polisi. Akibat perbuatannya, kedua pelaku hingga kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Balung, Jember dan terancam dengan hukuman penjara lebih dari 7 tahun. Demikian dilansir Liputan6, Selasa 8 Oktober 2019.