Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur tidak menahan polisi khusus hutan atau polhut berinisial DS yang menembak mati terduga pelaku pembalakan hutan yang beraksi di Taman Nasional Meru Betiri (TNMB) Jember.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menyatakan, meski tidak ditahan, pemeriksaan terhadap DS akan tetap berjalan.
"Polisi hutan belum kita lakukan penahanan. Memang sudah kita lakukan pemeriksaan. Tapi pemeriksaan terus berjalan," kata Barung, dilansir dari Antara.
Advertisement
Barung mengungkapkan, beberapa faktor yang membuat pelaku penembakan tersebut tidak dilakukan penahanan. Alasan pertama, karena yang bersangkutan tidak akan melarikan diri.
Baca Juga
Alasan selanjutnya, kata Barung, karena yang bersangkutan tidak akan mengulangi perbuatannya, mengingat senjata yang digunakan telah disita.
"Alasan ketiga, karena tidak akan menghilangkan barang bukti karena barang bukti sudah ada, termasuk hasil autopsi. Kesehatan yang bersangkutan juga memang ada problem, jadi tidak kita lakukan penahanan," ujar dia Rabu 9 Oktober 2019.
Saat ini Polda Jatim telah memeriksa tiga orang saksi terkait kasus tersebut. Berdasarkan keterangan saksi, yang bersangkutan melakukan penembakan karena rekannya akan dibacok oleh terduga pelaku perambahan hutan.
"Yang bersangkutan mengeluarkan senjata karena temannya sudah hampir dilakukan pembacokan oleh pelaku perambahan hutan. Sehingga yang bersangkutan melakukan penembakan," ujar Barung.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini
Kasus Penembakan di TNMB Jember
Sebelumya, petugas polisi khusus hutan menembak mati seorang terduga pelaku pembalakan hutan yang beraksi di Taman Nasional Meru Betiri (TNMB) Jember, Jawa Timur. Keberadaan kasus ini dibenarkan oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera dikonfirmasi di Surabaya Jawa Timur, Selasa 8 Oktober 2019, mengatakan kasus tembak mati terhadap terduga pelaku pembalakan hutan berinisial AR, saat ini telah diambil alih Polda Jatim, dilansir dari Antara.
"Kasus yang terjadi di Jember atas meninggalnya saudara AR sementara kita ambil alih, karena menyangkut meninggalnya seseorang yang diakibatkan oleh senjata api yang diletuskan oleh salah satu pegawai Kepolisian Kehutanan," ujar Barung.
Barung mengatakan, saat ini Polsushut yang melakukan penembakan tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Jatim. Penyelidikan dimaksudkan untuk memastikan apakah penembakan tersebut dilakukan lantaran membela diri atau sengaja.
"Lagi menyelidiki apakah penembakan itu dilakukan karena overmacht, yaitu petugas mengambil langkah membela diri. Atau apakah penembakan ini dilakukan karena yang bersangkutan sengaja untuk menembak," ujar Barung.
Barung menegaskan, yang bersangkutan memang polisi hutan yang diberikan wewenang oleh undang-undang (UU) untuk melakukan pengawasan terhadap hutan. Menurut dia, yang bersangkutan juga memang dilengkapi senjata api untuk melakukan tugasnya.
Meski begitu, jika petugas Polsushut terbukti sengaja melakukan penembakan dan menewaskan orang, maka ada ancaman hukuman sesuai Pasal 338 KUHP. Karena yang bersangkutan dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang meskipun yang ditembak melakukan pencurian.
"Ini tidak sebanding dengan yang terjadi di lapangan. Semua formulasi itu tentunya akan dilakukan penyelidikan oleh kepolisian karena baru sehari diambil di Polda," katanya di Jawa Timur.
Advertisement