Liputan6.com, Jakarta - Abdul Kadir, seorang anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Jawa Timur, dari Partai Gerindra, harus berurusan dengan polisi atas dugaan pemalsuan ijazah Paket C atau ijazah setara SMA.
Tersangka dilaporkan menggunakan ijazah palsu saat pencalonan, dan pemilihan legislatif 17 April lalu, oleh sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat. Berikut dilansir program Fokus, 8 Oktober 2019.
Kasus ini baru terkuak pasca pelantikan anggota dewan, akhir Agustus 2019. Abdul Kadir kemudian ditetapkan jadi tersangka dan ditahan setelah penyidik Reskrim Polres Probolinggo memeriksa secara intensif.
Advertisement
Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui ijazah Paket C atau ijazah setara SMA Abdul Kadir, menggunakan material asli, namun nomor seri ijazah tidak terdaftar di Dinas Pendidikan. Polisi tengah mengembangkan kasus ini, untuk mencari tahu pembuat dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam pemalsuan dokumen.
Memang secara lisan sudah disampaikan, oleh instansi Dinas Pendidikan material dari ijazah tersebut diduga asli, cuma untuk no serinya yang tidak terdaftar, dan untuk lebih jauhnya akan didalami lagi, kata AKP Rizki Santoso, Kasatreskrim Polres Probolinggo.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka mendatangi Mapolres Probolinggo untuk mengajukan penangguhan penahanan, dan meminta polisi juga menyelidiki pelaku ijazah palsu lainnya.
Sejauh ini, polisi sudah memeriksa 10 orang termasuk Ketua DPC Partai Gerindra. Sebelumnya Abdul Kadir sendiri maju menjadi caleg dari Dapil 2, meliputi Kecamatan Kraksaan, Besuk dan Gading Kabupaten Probolinggo.