Liputan6.com, Jakarta - Seorang bapak diringkus aparat Kepolisian Polsek Bubutan Surabaya, karena melakukan aborsi bayi yang berada di kandungan anaknya. Di hadapan polisi tersangka mengaku melakukan aborsi, karena malu dengan tetangga, lantaran anaknya hamil di luar nikah.
MSK (54) dan DZ (22) tahun, ayah dan anak ini hanya bisa pasrah digelandang ke Mapolsek Bubutan, Surabaya. Pelaku warga Ketandang Baru Surabaya, ini diduga telah menggugurkan janin yang dikandung oleh anaknya.
Dua minggu lalu, tersangka mengetahui anak semata wayangnya hamil di luar nikah dengan kekasihnya. Belakangan diketahui kekasihnya tidak mau bertanggung jawab dan melarikan diri, karena malu, MSK berusaha menggugurkan kandungan putrinya dengan cara memberi minuman ramuan yang diraciknya sendiri. Berikut diberitakan pada Liputan6, 10 Oktober 2019.
Advertisement
Setelah diberi ramuan tersebut, anak kandungnya mengeluh sakit perut seperti orang saat akan melahirkan. Sang ayah membantu proses persalinan, hingga janin yang dikandung anaknya keluar tapi dalam keadaan sudah meninggal. Karena malu dan panik, akhirnya sang ayah membuang jasad bayi di Sungai Kali Mas.
Kapolsek Bubutan Surabaya, AKP Priyanto, mengatakan, terungkapnya kasus pembuangan bayi di sungai, berkat informasi masyarakat yang mengetahui pelaku membawa anaknya ke Rumah Sakit Dr. Soewandhie dalam keadaan lemas dan pucat. Setelah diperlihatkan bukti-buktinya, bahwa usai melakukan praktik aborsi, tersangka tidak bisa mengelak dan langsung ditangkap.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ayah dan anak ini kini mendekam di balik jeruji besi tahanan Polsek Bubutan.