Liputan6.com, Jakarta - Untuk memperpendek jangkauan masyarakat dalam mengambil SIM yang telah jadi, Aparat Kepolisian Resor Gresik, Jawa Timur, siap mengantarkan surat izin mengemudi (SIM) ke polsek.
Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo di Gresik, Jawa Timur, Â mengatakan, inisiatif pengiriman SIM ini dikhususkan bagi pemohon yang telah antre sejak Juli 2019 hingga September 2019. Hal ini sebagai upaya memangkas antrean pengambilan SIM baru.
Pengiriman SIM, kata dia, dilakukan melalui program Delivery Smart SIM dan yang bertugas mengirimkan adalah Bhabinkamtibmas atau Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, dilansir dari Antara.
Advertisement
Baca Juga
"Dengan memberdayakan Bhabinkamtibmas di setiap polsek akan memangkas antrean saat mengambil smart SIM," kata dia, Kamis 10 Oktober 2019.
Ia mencatat, pemohon SIM di Kabupaten Gresik sejak Juli 2019 hingga September 2019 sebanyak 15.000 pemohon yang terdiri atas pemohon baru maupun perpanjangan.
"Para pemohon selama ini hanya diberikan tanda bukti telah mengurus SIM, dan material bahan pembuatan SIM telat. Sekarang ini sudah jadi maka kami kirim ke tingkat polsek," katanya.
Ke depan, kata dia, apabila program Delivery SIM ini efektif akan diterapkan terus. Hal ini merupakan program kali pertama yang diterapkan di jajaran kepolisian wilayah Jawa Timur.
"Kami juga masih menunggu respons dari masyarakat sebab selama ini memang selalu mengeluh terkait dengan antrean," katanya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini
Bongkar Perdagangan Burung Langka
Sebelumnya, satuan Reskrim Unit Pidek Kepolisian Resor Gresik, Jawa Timur (Jatim) bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) mengungkap kasus perdagangan satwa langka jenis burung.
Tim gabungan itu mengamankan sebanyak 13 ekor burung langka dilindungi yang diperjualbelikan di pasar illegal wilayah setempat. Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo menuturkan, sebanyak 13 burung langka yang diamankan itu masing-masing lima ekor burung merka hijau, ekonomi burung takur api, dan dua ekor burung tangkar uli Sumatera.
"Pengungkapan tindak pidana ini adalah bagian dari upaya kami untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup," ujar dia dilansir Antara, ditulis Rabu (9/10/2019).
Ia menuturkan, pengungkapan kasus perdagangan satwa langka ini bekerja sama dengan BKSDA. Pengungkapan ini dilakukan pada dua kasus.
Kasus pertama, tersangka bernama Dani Agus Saputro, pria asal Desa Golokan Kecamatan Sidayu yang kedapatan memelihara lima ekor burung merak hijau tanpa izin. Kemudian polisi masih memburu pria berinisial (D) yang diduga menyuruh dua pegawainya H dan F mengirim satwa langka dari Sumatera menuju Gresik.
"Kedua pegawai berstatus menjadi saksi, dan masih kami kejar pelakunya. Ungkap kasus ini dilatarbelakangi makin langkanya populasi merak hijau karena perburuan liar," tutur dia.
Kusworo menuturkan, habitat merak hijau kini tinggal sekitar 800 ekor dan pemerintah telah menetapkan burung tersebut sebagai satwa dilindungi sesuai dengan Permen LHK nomor P.106/MENLHK/Sekjen/Kum.1/12/3018.
"Satwa yang kami amankan adalah hewan yang hampir punah dan dilindungi. Maka siapa pun tidak boleh memelihara atau memperjual belikan tanpa seizin pihak terkait," kata dia.
Advertisement