Liputan6.com, Surabaya - Peltu YNS, anggota Satpomau Lanud Muljono Surabaya, saat ini masih belum dipecat dari kesatuannya. Sedangkan sang istri, FN masih menjalani serangkaian pemeriksaan di Polresta Sidoarjo, lantaran dugaan komentar bernuansa fitnah di media sosial tentang penusukan Menko Polhukam Wiranto.
Hal tersebut disampaikan Komandan Lanud Muljono Surabaya, Kolonel Pnb Budi Ramelan yang membenarkan tentang ada informasi tersebut.
"Berita itu benar dan sekarang yang bersangkutan atau istri sudah dilimpahkan perkaranya ke Polresta Sidoarjo," tutur dia saat dikonfirmasi Liputan6.com melalui pesan singkat, Sabtu (12/10/2019).
Advertisement
Baca Juga
Dia menyampaikan, anggota TNI AU (Peltu YNS) saat ini sudah dibebas tugaskan sambil menunggu keputusan hukuman disiplin yang akan dikenakan oleh pimpinan.
Saat ditanya apakah yang bersangkutan masih belum dipecat, dia menjawab belum. "Belum, masih diminta keterangannya di Polres Sidoarjo sebagai saksi," ujar dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Komentar Negatif Istri Anggota TNI AU
Sebelumnya, TNI Angkatan Udara (TNI AU) memberi sanksi tegas kepada anggota Satpomau Landasan Udara (Lanud) Muljono Surabaya dan istri lantaran komentar nyinyir istri di media sosial soal penusukan terhadap Menkopolhukam Wiranto.
Sanksi tersebut diberikan kepada Peltu YNS, anggota Satpomau Lanud Muljono Surabaya dan istri FS. Sanksi itu diberikan karena FS, istridari Peltu YNS menyebarkan opini negatif di media sosial (facebook).
"Akhirnya yang bersangkutan dan suaminya dikenakan sanksi,” tulis dalam keterangan TNI-AU.mil.id, ditulis Sabtu, 12 Oktober 2019.
Peltu YNS mendapat teguran keras, dicopot, dari jabatan dan ditahan dalam rangka penyidikan oleh Polisi Militer Angkatan Udara. Ini karena melanggar UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
Sementara istrinya FS dilaporkan ke Polres Sidoarjo karena melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektroik/ITE pasal penyebaran kebencian dan berita bohong.
Advertisement