Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) teken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Â Dalam aturan tersebut juga mengatur kalau Bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama merek dagang dan informasi tentang produk barang dan jasa.
Ketua Kadin Surabaya Ali Affandi menuturkan, penerapan penggunaan Bahasa Indonesia telah diatur sejak 2009 di UU Bahasa dan lambang bahasa. Perpres yang diteken merupakan aturan pelaksana. Adanya aturan penggunaan Bahasa Indonesia tersebut, menurut Ali, ada plus dan minusnya. Dengan penggunaan Bahasa Indonesia dapat membangun nasionalisme. Hal ini karena penggunaan Bahasa Indonesia diterapkan di segala lini termasuk di tempat publik.
Pihaknya mendukung penggunaan Bahasa Indonesia tersebut untuk membangun dan meningkatkan nasionalisme. Meski demikian, pelaku usaha harus menyesuaikan aturan tersebut. Misalkan dalam penggunaan Bahasa Indonesia di salah satu merek usaha. Kalau memakai nama merek yang bukan sesuai kaidah Indonesia, pelaku usaha harus menyesuaikan. "Apakah sudah brand pakai Bahasa Inggris harus ditranslate lagi," ujar dia, saat dihubungi Liputan6.com, Minggu (13/10/2019).
Advertisement
Baca Juga
Ali menambahkan, penyesuaian penggunaan Bahasa Indonesia terhadap suatu merek juga akan mempengaruhi biaya usaha karena mengubah akta dan daftar ke Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Selain itu juga dari image merek yang sudah tertanam bisa jadi berubah.
"Perpres ini perlu diperjelas lagi karena belum ada konsekuensi kalau tidak mematuhi prinsipnya. Cuma catatan saya hukum menganut asas nonrektroaktif, artinya hukum itu tidak berlaku surut. Dengan logika itu gedung dan merek-merek yang sudah ada sebelum Perpres ini keluar tidak terkena kewajiban," ujar dia.
Ali menuturkan, pihak importir selama ini telah mematuhi aturan penggunaan Bahasa Indonesia. Hal ini terkait penggunaan Bahasa Indonesia di label, komposisi dan cara penggunaan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Penggunaan Bahasa Indonesia
Sebelumnya pemerintah meminta penggunaan Bahasa Indonesia dalam setiap komunikasi resmi baik di lingkungan kerja pemerintah dan swasta. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 yang diterbitkan pada 30 September 2019. Pada aturan itu dalam pasal 35 disebutkan pada ayat 1, Bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama merek dagang yang berupa kata atau gabungan kata yang dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
Ayat (2) penggunaan Bahasa Indonesia pada nama merek dagang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk merek dagang yang merupakan lisensi asing. Ayat (3) dalam hal merek dagang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan keagamaan, nama merek dagang dapat menggunakan Bahasa Daerah atau Bahasa Asing.
Ayat (4) Penggunaan Bahasa Daerah atau Bahasa Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditulis dengan menggunakan aksara latin. Ayat (5) pencantuman Bahasa Indonesia pada merek dagang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada pasal 39 ayat (1) disebutkan kalau Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam informasi tentang produk atau jasa dalam negeri atau luar negeri yang beredar di Indonesia. Ayat (2) disebutkan kewajiban pencantuman informasi tentang produk barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pelaku usaha yang memproduksi atau mengimpor barang untuk diperdagangkan.
Ayat (3) disebutkan kalau informasi tentang produk barang paling sedikit meliputi nama barang, spesifikasi, bahan dan komposisi, cara pemakaian, cara pemasangan, manfaat, efek samping, ukuran, berat dan bersih, tanggal pembuatan, masa berlaku, pengaruh produk dan nama serta alamat pelaku usaha.
Advertisement