Liputan6.com, Surabaya - Peltu YNS, anggota Satpomau Lanud Muljono Surabaya, akan menjalani sidang disiplin yang dilaksanakan pada Selasa, 15 Oktober 2019.
Sementara sang istri Peltu YNS, FN masih menjalani serangkaian pemeriksaan di Polresta Sidoarjo, lantaran dugaan komentar bernuansa fitnah di media sosial tentang penusukan Menko Polhukam Wiranto. Hal tersebut disampaikan Komandan Lanud Muljono Surabaya, Kolonel Pnb Budi Ramelan yang membenarkan tentang ada informasi tersebut.
"Untuk Peltu YNS, rencananya besok dilaksanakan sidang disiplin," tuturnya saat dikonfirmasi Liputan6.com melalui pesan singkat, Senin (14/10/2019).
Advertisement
Baca Juga
Sebelumnya, TNI Angkatan Udara (TNI AU) memberi sanksi tegas kepada anggota Satpomau Landasan Udara (Lanud) Muljono Surabaya dan istri lantaran komentar nyinyir istri di media sosial soal penusukan terhadap Menkopolhukam Wiranto.
Sanksi tersebut diberikan kepada Peltu YNS, anggota Satpomau Lanud Muljono Surabaya dan istri FS. Sanksi itu diberikan karena FS, istridari Peltu YNS menyebarkan opini negatif di media sosial (facebook).
"Akhirnya yang bersangkutan dan suaminya dikenakan sanksi,” tulis dalam keterangan TNI-AU.mil.id, ditulis Sabtu, 12 Oktober 2019.
Peltu YNS mendapat teguran keras, dicopot, dari jabatan dan ditahan dalam rangka penyidikan oleh Polisi Militer Angkatan Udara. Ini karena melanggar UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
Sementara istrinya FS dilaporkan ke Polres Sidoarjo karena melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektroik/ITE pasal penyebaran kebencian dan berita bohong.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Polisi Sidoarjo Benarkan Pemeriksaan Istri Anggota TNI AU Terkait Komentar di Medsos
Sebelumnya, Polisi Sidoarjo membenarkan telah menerima laporan dari Polisi Militer Angkatan Udara (POM AU) dengan terlapor istri anggota Satpomau Lanud Muljono Surabaya berinisial FS. Laporan itu karena diduga berkomentar negatif di media sosial tentang penyerangan terhadap Menkopolhukam Wiranto.
"Terkait pelaporan dari POM AU mengenai TP ITE dengan terlapor FS, saya sampaikan benar tadi malam SPKT Polresta Sidoarjo telah menerima laporan tersebut,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Sabtu, 12 Oktober 2019.
Ia menuturkan, saat ini dalam penanganan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Ia meminta waktu untuk fokus menangani perkara tersebut.
Sebelumnya, TNI Angkatan Udara (TNI AU) memberi sanksi tegas kepada anggota Satpomau Landasan Udara (Lanud) Muljono Surabaya dan istri lantaran komentar nyinyir istri di media sosial soal penusukan terhadap Menkopolhukam Wiranto.
Sanksi tersebut diberikan kepada Peltu YNS, anggota Satpomau Lanud Muljono Surabaya dan istri FS. Sanksi itu diberikan karena FS, istridari Peltu YNS menyebarkan opini negatif di media sosial (facebook).
"Akhirnya yang bersangkutan dan suaminya dikenakan sanksi,” tulis dalam keterangan TNI-AU.mil.id, ditulis Sabtu, 12 Oktober 2019.
Peltu YNS mendapat teguran keras, dicopot, dari jabatan dan ditahan dalam rangka penyidikan oleh Polisi Militer Angkatan Udara. Ini karena melanggar UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
Sementara istrinya FS dilaporkan ke Polres Sidoarjo karena melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektroik/ITE pasal penyebaran kebencian dan berita bohong.
Advertisement