Liputan6.com, Jakarta - Petugas Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Jawa Timur, menekankan delapan pelanggaran utama pada saat pelaksanaan operasi Zebra Semeru 2019 dalam rangka penegakan hukum dan peningkatan kesadaran serta kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.
Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menuturkan, ada delapan yang menjadi prioritas pelanggaran lalu lintas dalam kegiatan Operasi Zebra 2019.
"Di antaranya menggunakan HP saat berkendara, melawan arus, tidak menggunakan helm SNI, melebihi batas kecepatan, pengendara di bawah umur," ujar dia saat apel gelar pasukan pelaksanaan operasi Zebra Semeru 2019 di Mapolresta Sidoarjo, dilansir Antara, Rabu, 23 Oktober 2019.
Advertisement
Baca Juga
Pelanggaran lain yang menjadi prioritas, kata dia, yaitu, pengemudi kendaraan dalam pengaruh alkohol atau mabuk, pengendara roda empat atau lebih tidak gunakan sabuk pengaman dan kendaraan yang menggunakan strobo, rotator atau sirine.
"Operasi ini dilakukan sebagai upaya mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Sidoarjo," ujar dia.
Melalui operasi Zebra Semeru 2019, yang dilakukan mulai hari ini hingga dua pekan ke depan, kata dia, juga sebagai upaya cipta kondisi pascapelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI 2019.
"Kami berharap melalui Operasi Zebra Semeru 2019 ini, masyarakat dapat patuh akan tertib berlalu lintas. Karena tujuan kami guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan di jalan raya," tutur dia.
Tidak hanya memberikan bukti pelanggaran saja kepada pengendara yang melanggar saat operasi Zebra berlangsung, kata dia, karena pihak Kepolisian Resor Kota Sidoarjo juga memberikan apresiasi berupa kupon hadiah kepada pengendara yang memiliki surat kelengkapan.
"Kalau ada yang tertib, kami berikan kupon yang nantinya bisa diundi dan mendapatkan hadiah," ujar dia.
Â
Â
*** Dapatkan pulsa gratis senilai jutaan rupiah dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Polisi Sidoarjo Tangkap 27 Pelaku Pencurian
Sebelumnya, Petugas Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, Jawa Timur, menangkap 27 orang pelaku pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian kendaraan bermotor.
Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Kombes Pol, Zain Dwi Nugroho menuturkan, rata-rata dalam beraksi, pelaku tidak segan melakukan kekerasan dan merusak target curian secara paksa, sehingga meresahkan masyarakat.
"Penangkapan itu dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat," kata dia mengutip Antara, Rabu 23 Oktober 2019.
Ia menuturkan, 27 orang tersangka itu ditangkap dalam kurun waktu sebulan terakhir karena saat beraksi mereka kerap meresahkan masyarakat.
"Ada juga yang menggunakan senjata saat beraksi, dengan diringkusnya pelaku semoga kriminalitas di Sidoarjo menurun," kata dia.
Ia mengemukakan beberapa barang bukti dari aksi kriminal pelaku disita petugas kepolisian. "Barang bukit itu antara lain senjata tajam, telepon genggam, perhiasan, anak kunci T, empat unit sepeda motor, helm, uang tunai senilai Rp1.675.000, tabung elpiji, berbagai produk dagangan toko, dan beberapa barang bukti lainnya," ujar dia.
Ia mengatakan, sebanyak 27 tersangka tersebut akan dikenai ancaman hukuman 5 tahun untuk pencurian pemberatan dan ancaman hukuman 9 tahun untuk pencurian dengan kekerasan. "Sebagian besar dari mereka adalah residivis," katanya.
Advertisement