Sukses

Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Vonis Gus Nur 1,5 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, memvonis bersalah kepada Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dengan pidana 1,5 tahun penjara pada kasus ujaran kebencian

Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, memvonis bersalah kepada Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dengan pidana 1,5 tahun penjara pada kasus ujaran kebencian terhadap generasi muda Nahdlatul Ulama (NU) yang diunggah melalui aplikasi video.

"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," kata Ketua majelis hakim Slamet Riyadi saat membacakan amar putusan kasus ini di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, 24 Oktober 2019.

Dalam pertimbangannya, hakim anggota Jihad Arkhauddin menyatakan Gus Nur terbukti bersalah mendistribusikan dan mentransmisikan video berkonten ujaran kebencian.

"Bahwa unsur setiap orang dan unsur barang siapa telah terbukti. Majelis hakim tidak menemukan alasan pemaaf dan pembenar yang dapat membebaskan terdakwa Gus Nur dari dakwaan penuntut umum," kata hakim Jihad Arkhauddin saat membacakan pertimbangan hukumnya.

Kendati sepakat dengan dakwaan penuntut umum, tapi majelis hakim tidak sepakat dengan perintah penahanan terhadap terdakwa Gus Nur yang dituangkan dalam surat tuntutan.

Majelis hakim menilai, ancaman hukuman dalam Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah 4 tahun penjara.

"Ancaman pasal tersebut tidak bisa ditahan. Sehingga majelis tidak sependapat dengan tuntutan penuntut umum yang meminta majelis hakim untuk melakukan penahanan pada terdakwa Gus Nur," kata hakim Jihad Arkhauddin.

 

 

*** Dapatkan pulsa gratis senilai jutaan rupiah dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Gus Nur Menyatakan Banding

Atas putusan tersebut, Gus Nur langsung menyatakan banding. "Setelah berdiskusi dengan tim penasehat hukum, saya diminta untuk banding," ucap Gus Nur menjawab pertanyaan ketua majelis hakim Slamet Riyadi.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan A Arianto belum bersikap atas putusan hakim ini. "Kami masih pikir-pikir yang mulia," kata Novan disambut ketukan palu hakim sebagai tanda berakhirnya persidangan perkara ini.

Putusan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya meminta agar Gus Nur dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dengan perintah ditahan.

Kasus ini bermula saat Gus Nur membuat video vlog yang diunggah melalui youtube yang sebagian isinya dianggap telah mencemarkan nama baik Generasi Muda Nahdlatul ulama (NU).

Gus Nur mengaku kasus yang dihadapinya ini bermula atas tanggapannya terkait status yang dibuat oleh akun Generasi Muda NU yang menyebut dirinya salah satu sebagai ustadz radikal dari 20 ustad lainnya.