Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pimpinan Wilayah Partai kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Timur menunggu Dewan Pimpinan Pusat terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD Jatim Abdul Halim Iskandar usai diangkat sebagai menteri desa dan pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi di Kabinet Indonesia Maju.
"Pusat yang akan memprosesnya dan kami masih menunggu," ujar Wakil Ketua DPW PKB Jatim Hikma Bafaqih ketika dikonfirmasi di Surabaya, Jumat (25/10/2019), mengutip Antara.
Di DPRD Jatim periode 2019-2024, Abdul Halim Iskandar duduk di kursi wakil ketua DPRD Jatim. Pada Rabu, 23 Oktober 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah dilantik sebagai Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT).
Advertisement
Baca Juga
Otomatis, statusnya sebagai wakil rakyat harus ditanggalkan, termasuk jabatannya sebagai pimpinan maupun penasihat Fraksi PKB di DPRD Jatim.
Tentang nama penggantinya sebagai anggota parlemen, berdasarkan ketentuan berlaku yang berhak adalah peraih suara tertinggi berikutnya di daerah pemilihan asal Abdul Halim Iskandar maju, yaitu Jawa Timur VIII yang meliputi Kabupaten/Kota Mojokerto dan Kabupaten Jombang.
Sesuai catatan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jatim, di dapil tersebut PKB mengirim dua kadernya duduk di kursi parlemen, yaitu Abdul Halim Iskandar dengan raihan 106.662 suara dan Ahmad Athoillah (24.303 suara).
Dengan demikian maka yang berhak menggantikan posisi Abdul Halim Iskandar sebagai anggota legislator adalah pemilik suara tertinggi ketiga di dapil tersebut, yakni Masduki yang meraih 24.139 suara.
Menurut Hikmah Bafaqih, pihaknya akan mengikuti prosedur berlaku dan menyerahkan sepenuhnya kepada partai, terutama arahan dari Abdul Halim Iskandar selaku ketua DPW PKB Jatim. Begitu juga terhadap pergantian posisi pimpinan DPRD Jatim yang disebutnya belum ada kepastian siapa penggantinya.
"Pergantian pimpinan juga menjadi kewenangan pusat. Kami siap menjalankan apapun yang diperintahkan partai dan bekerja sesuai prosedur berlaku," kata mantan ketua PW Fatayat Jatim tersebut.
*** Dapatkan pulsa gratis senilai jutaan rupiah dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Momentum Hari Santri, PKB Tagih Aturan Pelaksanaan UU Pesantren
Sebelumnya, menyambut perayaan Hari Santri pada Selasa, 22 Oktober 2019, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendorong pemerintah segera menuntaskan aturan pelaksanaan Undang-Undang (UU) Pesantren.
Aturan pelaksanaan ini akan menjamin kehadiran negara dalam memberikan hak-hak pesantren sebagai salah satu pusat pendidikan tertua di tanah air.
“Kami bersyukur Perayaan Hari Santri tahun ini salah satunya ditandai dengan pengesahan UU Pesantren bulan September lalu. Kami berharap agar aturan pelaksanaan UU Pesantren bisa segera dibuat,” ujar Ketua Fraksi PKB DPR RI Cucun Ahmad Sjamsurijal kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/10/2019).
Dia menjelaskan, aturan pelaksanaan menjadi domain dari pemerintah. Menurutnya, semakin cepat aturan pelaksanaan tersebut dibentuk maka akan semakin cepat pesantren-pesantren mendapatkan hak-haknya baik dari segi pengakuan sebagai lembaga pendidikan maupun alokasi anggaran pendidikan.
“Kami berharap aturan pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Menteri Agama (PMA) bisa segera dibikin, sehingga pesantren dan para santri bisa menerima hak-hak mereka seperti peserta didik lain di tanah air,” katanya.
Bagi PKB, kata Cucun, pondok pesantren merupakan salah satu pusat peradaban di tanah air. Para santri sejak masa sebelum kemerdekaan telah memberikan kontribusi baik sebagai pendamping spiritual masyarakat, maupun turun aktif berjuang melawan penjajah.
“Pascakemerdekaan, pesantren-pesantren di seluruh pelosok tanah air tetap berjuang mendidik anak bangsa, meskipun negara tidak sepenuhnya mengakui peran dan eksistensi mereka,” katanya.
Politikus asal Jawa Barat ini mengungkapkan, Fraksi PKB menjadi inisiator RUU Pesantren karena berharap agar pesantren ditempatkan di tempat seharusnya. Negara tidak boleh lagi menyepelekan, apalagi mendiskriminasikan keberadaan pondok pesantren.
Menurutnya, UU Pesantren menjamin kesetaraan perlakuan antara lulusan pesantren dengan sekolah umum, adanya jaminan alokasi anggaran dari APBN dan APBD, hingga jaminan atas kemandirian pesantren.
“Adanya berbagai jaminan tersebut, kami berharap agar pondok pesantren kian mampu menegaskan perannya baik dalam melahirkan santri sebagai kader-kader yang cinta agama dan bangsa, namun tetap dengan kemandirian dan kekhasan masing-masing,” ujarnya.
Advertisement