Sukses

Peredaran Kosmetik Ilegal Beromzet Rp 1,6 Miliar Terungkap di Jawa Timur

Subdit I Tindak Pidana Indagsi Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) mengungkap kasus peredaran kosmetik ilegal mengandung bahan berbahaya.

Liputan6.com, Jakarta - Subdit I Tindak Pidana Indagsi Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) mengungkap kasus peredaran kosmetik ilegal mengandung bahan berbahaya.

Kosmetik ilegal ini juga tidak memiliki izin edar yang beromzet miliaran rupiah. "Tersangkanya satu orang berinisial M. Omzet per bulan dari penjualan kosmetik ini Rp1,6 miliar dan beroperasi mulai 2017," ujar Kasubdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Suryono di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis, 24 Oktober 2019.

Kosmetik ilegal tersebut bermerek KLT dan diproduksi oleh PT Glad Skin Care yang beroperasi di Surabaya. Ia menuturkan, setelah dilakukan penelitian, kosmetik tersebut mengandung bahan berbahaya, yaitu merkuri dan hydroquinone dan diedarkan di hampir seluruh wilayah di Jatim. "Saat ini tersangka masih dalam proses penyidikan dan pemeriksaan. Sedangkan, perusahaannya tidak terdaftar," ujar dia.

Pengungkapan kasus ini bermula pada September 2019 saat pihak Polda Jatim mendapat informasi terkait peredaran kosmetik ilegal merek KLT. "Pada 3 September kami melakukan penyelidikan di Sidoarjo dan Kediri. Di sana ditemukan fakta terkait peredaran kosmetik merk KLT tidak memiliki izin edar," kata dia.

Untuk tersangka, pasal yang disangkakan adalah Pasal 196 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Kemudian, Pasal 197 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

 

 

*** Dapatkan pulsa gratis senilai jutaan rupiah dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Produk Kosmetik Harus Memiliki Izin Edar

Sementara itu, Kepala Seksi Inspeksi Badan POM Surabaya Siti Amanah menjelaskan produk kosmetik untuk bisa diedarkan, harus memiliki izin edar berupa notifikasi kosmetik.

"Kosmetik itu memang dari BPOM untuk diedarkan harus memiliki izin edar berupa notifikasi kosmetik. Registrasinya harus ada. Di sini tidak ada nomor izin edarnya. Jadi secara legalitas tidak terdaftar atau tidak memiliki izin edar," tuturnya.

Merkuri, kata Siti, memang memiliki efek untuk memutihkan kulit, namun lama kelamaan bahan berbahaya tersebut bisa menyebabkan kanker kulit sehingga produk tersebut ditarik dari pasaran.