Liputan6.com, Jakarta - Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) mengungkap transaksi fiktif yang terjadi pada layanan aplikasi pesan antar makanan. Polisi juga mengamankan enam tersangka.
Wakil Direktur Reserce Kriminal Khusus (Wadiresskrimsus) Polda Jawa Timur Arman Asmara menuturkan, komplotan pemesan fiktif ini diketahui berasal dari kawasan Malang.
Enam tersangka yang ditangkap berinisial MZ (30), warga Ciptomulyo, Kecamatan Sukun, Malang, FG (29) warga Bandungrejo, Kecamatan Sukun, Malang, JA (23) warga Bandungrejo, Sukun, Malang.
Advertisement
Baca Juga
Lalu juga ada AA (37), Warga Jodipan, Blimbing, Malang, TS (35), Warga Sukun, Malang, dan AR (32), warga Kota Lama, Kedung Kandang, Kota Malang. "Keenam tersangka kita tangkap dengan perannya masing-masing," tutur Arman.
Arman menuturkan, dalam kasus ini, tersangka FS, TS, AR dan JA berperan sebagai pelanggan fiktif. Mereka membuat akun dan memesan fiktif. Sementara untuk tersangka MZ dan AA, berperan sebagai pemilik restoran fiktif dan telah memiliki akun fiktif.
"Keenam orang yang telah berbagi peran ini kemudian melakukan tugasnya masing-masing," ujar dia mengutip Antara, Sabtu (26/10/2019).
Dengan menggunakan akun-akun aktif ini, para tersangka kemudian menggunakan aplikasi pembayaran yang memiliki voucher diskon.
Kemudian dengan voucher itu, para pelanggan fiktif tidak perlu lagi membayar ke aplikasi senilai makanan yang dibeli. Akan tetapi, dalam kasus ini pihak aplikasi tetap membayar kepada akun restoran fiktif.
*** Dapatkan pulsa gratis senilai jutaan rupiah dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Transaksi Sehari
Arman mengungkapkan, dalam sehari para tersangka dapat melakukan transaksi minimal 100 kali transaksi. Polisi menghitung, setidaknya dapat meraup keuntungan bersih masing-masing Rp 600 ribu hingga Rp 1 juta setiap hari.
"Dari pengakuan sementara para tersangka, mereka melakukan penipuan ini sejak Juli 2019. Nilai kerugian dari pihak aplikator terhitung puluhan juta,” ujar dia.
Dari tangan para tersangka, polisi pun menyita setidaknya 30 unit ponsel dan sisa keuntungan sebesar Rp 12 juta.
Sementara itu, Regional Head of Corporate Affair Gojek Wilayah Jatim dan Bali Nusra, Alfianto Domy mengapresiasi pengungkapan pesanan fiktif ini.
"Gojek berkolaborasi dengan Polda Jatim mengungkap pelaku order fiktif dan menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kesigapan dan kecepatan tim Cyber Crime Polda Jatim dalam menindak tegas pelaku order merchant fiktif,” ujar dia.
Dalam kasus ini polisi menjerat para tersangka dengan pasal 35 jo pasal 51 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Advertisement