Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi I DPRD Gresik, Jumanto menyebutkan penetapan Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik berinisal AHW sebagai tersangka kasus korupsi di lingkungan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) tidak mengganggu kinerja pemerintahan setempat.
"Selama ini di Pemkab Gresik belum ada laporan setelah Sekda ditetapkan sebagai tersangka. Artinya, proses kegiatan pemerintahan masih berjalan normal serta tidak menganggu pemerintah," kata Jumanto di Gresik, Sabtu (26/10/2019) mengutip Antara.
Meski demikian, politikus PDI Perjuangan itu berencana memanggil Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik apabila sudah ada laporan terganggunya kinerja pemerintah daerah setempat.
Advertisement
"Kami akan panggil jika sudah ada laporan terkait terganggunya kinerja di pemerintah daerah setempat," kata Jumanto.
Baca Juga
Sebelumnya, Kepala Kejari Gresik Pandoe Pramoe Kartika mengatakan, penetapan tersangka AHWÂ setelah adanya pengembangan kasus pemotongan dana insentif di BPKAD.
Sebelum ditetapkan tersangka, kata Pandoe, Sekda Gresik AHW juga tidak memenuhi panggilan penyidik kejaksaan sebanyak empat kali. Bahkan, saat ditetapkan tersangka, dia tidak diketahui keberadaannya meski sejumlah penyidik berusaha mencari di kantor maupun rumahnya.
"Saat ini penyidik sedang mencari keberadaan tersangka. Kami akan layangkan pemanggilan kembali dengan status tersangka," kata Pandoe dalam jumpa persnya.
Pandoe menuturkan, peningkatan status tersangka karena berdasarkan saksi-saksi dan dua alat bukti yang ada, serta dikuatkan dengan putusan pengadilan dengan terdakwa M. Mukhtar. Dalam hal ini kejaksaan diminta pengusutan terhadap pihak-pihak yang terlibat menerima aliran dana korupsi tersebut.
"Atas perkara ini, kami menjerat AHW dengan Pasal 12 (e) dan 12 (f) Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar dia.
Â
Â
*** Dapatkan pulsa gratis senilai jutaan rupiah dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Selanjutnya
Sebelumnya, Kejari Gresik diminta oleh Hakim Tipikor Surabaya untuk melakukan pengusutan lebih lanjut terkait kasus pemotongan dana insentif pegawai BPPKAD, sesuai amar putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa M Mukhtar (Mantan Plt Kepala BPPKAD) yang dihukum selama 4 tahun penjara. Dalam kelanjutan kasus ini, penyidik lalu memanggil 12 saksi di antaranya Kabid dan Kasubag di BPPKAD.
Namun, dari seluruh saksi hanya Sekda Gresik yang mangkir dari panggilan penyidik. Kasus ini, berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan jajaran Kejari Kabupaten Gresik terhadap 12 pegawai BPPKAD setempat pada 14 Januari 2019.
Advertisement