Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur menilai kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) yang dilakukan setiap tahun memberikan kepastian sehingga dapat menghitung biaya yang dikeluarkan untuk tahun berikutnya.
Oleh karena itu, Apindo Kabupaten Sidoarjo mengatakan tidak keberatan dengan kenaikan UMK yang dilakukan setiap tahun. Ketua Apindo Kabupaten Sidoarjo Sukiyanto menuturkan, asosiasinya tidak mempermasalahkan kenaikan UMK itu asalkan sesuai PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.
"Karena bagi kami yang paling penting yaitu kepastian. Berapa pun kenaikannya kalau sudah ada kepastian, tentu kami tidak mempermasalahkan,” ujar dia mengutip Antara, Sabtu (26/10/2019).
Advertisement
Baca Juga
Ia menuturkan, dengan ada kepastian kenaikan upah seperti yang dimaksud dalam peraturan itu membuat pengusaha bisa menghitung berapa biaya yang dikeluarkan untuk tahun berikutnya.
“Jangankan ada kenaikan yang dibahas akhir tahun, kalau itu sudah ada kepastian pada bulan berapa pun kami tidak masalah,” ujar dia.
Ia mengakui untuk kenaikan upah pada 2019 sekitar 8,51 persen dari upah buruh sekitar Rp 3,8 juta. “Jadi, nantinya nilai UMK pada tahun 2020 yang ada di Sidoarjo berada pada kisaran Rp 4,1 juta. Pastinya saya kurang tahu,” ujar dia.
Dia menuturkan, pengusaha di Kabupaten Sidoarjo tidak serta merta akan mengancam memindahkan investasinya dari Sidoarjo hanya gara-gara kenaikan UMK.
"Ada banyak faktor kalau pengusaha itu ingin memindahkan investasinya. Apalagi iklim industri di Kabupaten Sidoarjo cukup bagus," ujar dia.
Ia menambahkan, kalau memindahkan tempat usahanya, pengusaha memiliki penghitungan sendiri seperti bahan baku, distribusi dan juga salah satu tenaga kerja. "Mungkin yang dilakukan ke luar Sidoarjo adalah melakukan ekspansi usaha mereka,” ujar dia.
*** Dapatkan pulsa gratis senilai jutaan rupiah dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
UMP 2020 Naik 8,51 Persen
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020 sebesar 8,51 persen.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.
Dikutip dari Surat Edaran tersebut, kenaikan UMP ini berdasarkan pada data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional.
"Data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi (pertumbuhan produk domestik bruto) yang akan digunakan untuk menghitung upah minimum tahun 2020 bersumber dari Badan Pusar Statistik Republik IndonesIa (BPS RI)," bunyi SE tersebut seperti yang diterima Liputan6.com di Jakarta, Kamis, 17 Oktober 2019.
Berdasarkan Surat Kepala BPS RI Nomor B-246/BPS/1000/10/2019 Tanggal 2 Oktober 2019. lnflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional sebagai berikut:
a. Inflasi Nasional sebesar 3,39 persen
b. Pertumbuhan Ekonomi Nasional (Pertumbuhan PDB) sebesar 5,12 persen
"Dengan demikian, kenalkan UMP dan/atau UMK Tahun 2020 berdasarkan data Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional yaitu 8,51 persen," demikian tertulis dalam SE tersebut.
Advertisement