Sukses

4 Hal Terkait Kasus Prostitusi Libatkan Publik Figur PA

Anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim mengamankan tiga orang yang terlibat dalam kasus prostitusi di salah satu hotel di Kota Batu, Malang, Jawa Timur pada Jumat malam 25 Oktober 2019.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim mengamankan tiga orang yang terlibat dalam kasus prostitusi di salah satu hotel di Kota Batu, Malang, Jawa Timur pada Jumat malam 25 Oktober 2019.

Kanit V Perjudian Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKP Mohammad Aldy Sulaiman menuturkan, pihaknya mengamankan dua laki-laki dan satu perempuan.  Peran masing-masing ketiga orang tersebut satu laki-laki sebagai penyedia jasa prostitusi dan satu laki-laki sebagai penyewa. Pria berinisial JL diduga sebagai muncikari.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela menuturkan, kalau perempuan merupakan public figur berinisial PA, yang kelahiran Balikpapan dan tinggal di Jakarta.

Pada saat penangkapan ada sejumlah barang bukti yang diamankan di tempat perkara di sebuah hotel di Batu, Malang, Jawa Timur. “Antara lain alat kontrasepsi, celana dalam, tisu bekas dan pakaian,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung.

Selain itu, kepolisian juga menyita uang senilai Rp 13 juta sebagai uang muka untuk prostitusi. Polisi pun menetapkan pria berinisial JL sebagai tersangka atas kasus prostitusi tersebut.   JL pun dinyatakan positif mengonsumsi narkoba setelah dilakukan tes urine.

Direktur Reskrimum Polda Jatim Kombes Gideon Arif Setyawa mengatakan, pihaknya menemukan adanya kandungan tetrahydrocannabinol atau THC dalam urine JL. Kandungan itu diketahui merupakan ekstrak dari narkotika jenis daun ganja.

"Kami lakukan tes urine terhadap JL. Hasilnya positif reaktif menggunakan tetrahydrocannabinol atau THC, yang merupakan ekstrak dari ganja," katanya, Minggu dini hari, 27 Oktober 2019, demikian mengutip Kanal News Liputan6.com.

Sementara itu, Polda Jatim menyatakan PA masih berstatus saksi dan sudah memulangkannya. Pihaknya belum memiliki cukup bukti untuk menaikkan status menjadi tersangka.

Berikut sejumlah hal terbaru mengenai kasus prostitusi tersebut:

1.Buru Pengguna Prostitusi Online Publik Figur PA

Polda Jatim masih mencari sejumlah orang yang menggunakan jasa prostitusi online publik figur berinisial PA. “Ya masih kita cari (pelanggannya),” ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Frans Barung Mangera saat dihubungi, Minggu 27 Oktober 2019.

Barung menuturkan, pemakai jasa prostitusi PA melarikan diri. Namun, ia menolak mengungkap identitas dari pelaku yang menggunakan jasa prostitusi online tersebut. “Ya meloloskan diri (pemakai jasa PA),” kata Frans Barung.

 

 

*** Dapatkan pulsa gratis senilai jutaan rupiah dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 3 halaman

Status PA

2. PA Berstatus Saksi

Polisi menyatakan, PA dan pemakainya berinisial YW masih berstatus sebagai saksi. Keduanya telah diperbolehkan pulang usai jalani pemeriksaan intensif selama 1x24 jam. Sementara, JL sang muncikari ditahan selama 20 hari ke depan.

"Iya (sudah) dipulangkan," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera, Minggu 27 Oktober 2019..

Frans Barung mengatakan, PA masih berstatus sebagai saksi. Hingga kini, pihaknya belum memiliki cukup bukti untuk menaikkan status menjadi tersangka.

"Kenapa saksi, karena belum ada fakta hukum PA untuk dijerat UU ITE atau Undang-undang mengenai prostitusi," ucap dia.

3. PA mengaku finalis putri patriwisata Indonesia

PA menyatakan kalau dirinya merupakan finalis Putri Pariwisata Indonesia 2016. PA memohon maaf kepada keluarga, kerabat, sahabat dan teman-temannya akibat kasus tersebut. Apalagi pemberitaan tentang dirinya menjadi sorotan publik.

"Saya sudah melihatnya di mana-mana. Tetapi yang ingin saya sampaikan adalah, saya melihat beberapa dari title berita yang tidak sesuai tentang siapa saya," tutur dia.

Ia menampik beberapa pemberitaan yang menyebut dirinya merupakan jebolan ajang kontes Putri Indonesia. “Itu sangat salah karena saya tidak pernah mengikuti ajang Putri Indonesia, dan tidak pernah menjadi bagian dari Putri Indonesia,” ujar dia.

"Selain itu, saya juga memohon maaf sebesar-besarnya kepada beberapa pihak yang telah tercoreng namanya, nama baiknya yang merupakan pihak yang sangat besar yang saya juga pernah turut aktif di sana," katanya.

lebih lanjut, PA menyatakan dirinya bukanlah pemenang di ajang Putri Pariwisata Indonesia 2016. "Cuma finalis," ujar PA singkat.

3 dari 3 halaman

JL Muncikari Positif Pakai Narkoba

4.JL Muncikari Positif Pakai Narkoba

Penyidik Polda Jawa Timur telah menetapkan JL sebagai tersangka atas kasus prostitusi online yang melibatkan publik figur berinisial PA. Bahkan JL dinyatakan positif mengonsumsi narkoba setelah dilakukan tes urine.

Direktur Reskrimum Polda Jatim Kombes Gideon Arif Setyawa mengatakan, pihaknya menemukan adanya kandungan tetrahydrocannabinol atau THC dalam urine JL. Kandungan itu diketahui merupakan ekstrak dari narkotika jenis daun ganja.

"Kami lakukan tes urine terhadap JL. Hasilnya positif reaktif menggunakan tetrahydrocannabinol atau THC, yang merupakan ekstrak dari ganja," ujar Gideon, pada Minggu dini hari 27 Oktober 2019.

Sedangkan dalam kasus prostitusi, polisi baru menetapkan JL sebagai tersangka. JL dijerat dengan Pasal 296 jo Pasal 506 KUHP.

"Karena diduga telah menerima atau mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi. Sementara si JL tersangka," ucap Gideon.

Gideon memastikan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus prostitusi online tersebut. Polisi masih memburu tersangka lain yang diduga berperan sebagai muncikari jaringan JL.

"Saat ini masih dilakukan pengejaran. Tim ada yang di Jakarta," ujar dia.