Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Timur menyatakan pengguna berinisial YW dalam kasus tindak pidana prostitusi yang menyeret finalis Putri Pariwisata Indonesia tahun 2016 berinisial PA telah diperiksa sebagai saksi dan telah dipulangkan.
Kasubdit III Jatanras Polda Jawa Timur AKBP Leonard Sinambela saat merilis kasus itu di Surabaya, Senin (28/10/2019), menyatakan, meskipun sudah diperbolehkan pulang, YW tidak menutup kemungkinan dipanggil lagi karena kasus tersebut masih didalami.
"Yang menggunakan (YW) sudah kami periksa saksi. Yang bersangkutan sudah dikembalikan. Apabila dibutuhkan dikembalikan (dipanggil kembali)," ujar dia, dilansir dari Antara.
Advertisement
Ditanya identitas YW, Leo hanya menyebut sesuai yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). "Berdasarkan keterangan KTP swasta, keterangan swasta," katanya.
Baca Juga
Ia membantah, jika pengguna PA ialah seorang politisi atau pengusaha. Ia berulang kali menegaskan pekerjaan YW ialah swasta.
"Tidak, siapa yang bilang (politisi), KTP-nya swasta," ujar Leo.
Polisi juga sempat menyebut pengguna PA ialah warga Bekasi. Kemudian usai pemeriksaan, polisi menyebut pemesan berasal dari luar pulau, yakni Nusa Tenggara Barat (NTB). "KTP warga NTB," katanya.
Mengenai uang yang disetorkan YW untuk mendapat jasa kepuasan dari PA, polisi tak mengungkapnya secara rinci. Leonard hanya menyebut adanya penyitaan uang tunai Rp 13 juta yang dibawa muncikari J, tetapi terkait tarif masih didalami.
"Itu masih kami dalami. (Uang Rp13 juta) Itu jumlah pembagian yang diterima tersangka (muncikari)," ujarnya di Surabaya.
*** Dapatkan pulsa gratis senilai jutaan rupiah dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS