Sukses

Pengadilan Negeri Surabaya Terapkan Peradilan dalam Jaringan

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjadi nomor satu di Indonesia dalam penerapan sistem e-court.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, menerapkan e-litigasi atau peradilan dalam jaringan, untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan hukum kepada masyarakat.

Kepala PN Surabaya, Nur Syam menuturkan, saat ini pihaknya menangani lima perkara dengan peradilan dalam jaringan.

"E-litigasi ini sudah diluncurkan oleh Mahkamah Agung pada 19 Agustus 2019 lalu. Dan PN Surabaya sudah menerapkan, saat ini ada lima perkara yang ditangani dengan menggunakan sistem e-litigasi ini," kata dia saat persiapan sosialisasi program ini kepada pengacara di wilayah Jawa Timur (Jatim) mengutip Antara, Senin, 28 Oktober 2019.

Ia menuturkan, penerapan sistem ini mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik.

"Layanan ini meliputi pendaftaran perkara dalam jaringan, pembayaran panjar biaya perkara dalam jaringan dan pemanggilan pihak secara dalam jaringan. Sosialisasi ini dilakukan karena tidak semua pengacara paham dengan sistem ini," tutur dia.

Jadi sistem ini, lanjut Nur Syam, memiliki berbagai keunggulan dibanding dengan sistem konvensional yang selama ini diterapkan oleh PN Surabaya.

"Pengacara yang kami sebut pengguna terdaftar bisa melakukan pendaftaran dalam jaringan. Bahkan, jawaban gugatan juga bisa disampaikan lewat sistem ini kecuali waktu pembuktian karena harus menyerahkan bukti asli jadi tetap menggunakan sistem konvensional," ucapnya.

E litigasi ini, lanjut Nur Syam merupakan tindak lanjut dari sistem e-Court. PN Surabaya menjadi nomor satu di Indonesia dalam penerapan sistem ini.

 

 

 

*** Dapatkan pulsa gratis senilai jutaan rupiah dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Pengacara Sambut Baik

Dia menuturkan, e-Court adalah sebuah instrumen pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pendaftaran perkara secara dalam jaringan, taksiran panjar biaya secara elektronik, pembayaran panjar biaya secara dalam jaringan, pemanggilan secara dalam jaringan dan persidangan secara dalam jaringan, mengirim dokumen persidangan seperti replik, duplik, kesimpulan, jawaban.

"Namun untuk sistem e-court ini belum bisa diterapkan untuk perkara pidana, PHI dan juga niaga," ujar dia.

Sementara itu, Ahmad Riyadh perwakilan dari pengacara menyambut baik sistem ini, sebab seorang pengacara bisa diberikan kemudahan karena pengacara di satu tempat tapi bisa sidang di berbagai tempat.

Begitu pun terkait gugatan sederhana, kata dia, yang harus diputus dalam waktu kurang dari 25 hari juga suatu terobosan yang luar biasa dan itu juga disambut baik oleh pihak perbankan.

"Dan permohonan lainnya cukup dengan jam-jaman sekarang sudah bisa dikabulkan. Dulu memerlukan waktu lama, perlu hadir perlu antri sekarang sudah tidak ada lagi," katanya.