Sukses

DPRD Soroti Dugaan Reklamasi Ilegal di Pantai Ria Kenjeran Surabaya

Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Surabaya, Jawa Timur menduga proses penjualan lahan di kawasan Pantai Ria Kenjeran tidak sesuai mekanisme.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Surabaya, Jawa Timur, menyoroti ada dugaan reklamasi ilegal yang dilakukan pihak tidak bertanggung jawab di kawasan Pantai Ria Kenjeran.

Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Abdul Ghoni Muhlas Niám membenarkan, ada warga yang sudah tertipu hingga ratusan juta rupiah lantaran membeli tanah untuk reklamasi di kawasan pesisir Pantai Kenjeran. "Kami meminta warga yang sudah terlanjur membeli dan dirugikan untuk segera membuat pengaduan ke DPRD Surabaya," ujar dia, Rabu (30/10/2019), mengutip Antara.

Diketahui letak lahan yang diperjual-belikan kepada warga berada di dalam kawasan wisata Pantai Ria Kenjeran. Hal itu diketahui dari batas sempadan yang seharusnya menjadi lahan konservasi sekitar 100 meter dari bibir pantai mulai dipatok.

Harga setiap kapling tersebut dipatok hingga mencapai Rp 130 juta. Para pembeli merasa dirugikan lantaran baru diketahui jika lahan tersebut adalah reklamasi yang diduga dilakukan tanpa izin.

"Makanya nanti ketika sudah ada laporan masuk, kami akan menindaklanjuti dan memanggil pihak pengelola wisata, pemkot, dan warga yang menjadi korban. Ini kan sudah tidak benar jika faktanya demikian," ujar dia.

Politikus PDI Perjuangan ini menduga proses penjualan lahan tersebut tidak sesuai mekanisme, termasuk izin reklamasi. Wilayah pesisir pantai sendiri masuk kedalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3K).

Hal tersebut tercantum didalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

"Sementara setelah kami konfirmasi kepada pihak DKP Provinsi Jatim, hanya ada dua wilayah yang resmi izin reklamasinya yakni di pesisir Juanda dan wilayah Lamongan," kata Ghoni.

Oleh karena itu, lanjut dia, Komisi C akan inspeksi ke lokasi. Jika terdapat indikasi pelanggaran, dan tidak sesuai dengan kondisi perizinan maka Komisi C akan memberikan rekomendasi kepada Satpol PP Surabaya melalui Muspika Kecamatan Kenjeran untuk melakukan penyegelan.

"Jika terdapat indikasi mengarah pidana, maka pelapor segera diarahkan untuk melaporkan kepada pihak berwajib. Berkoordinasi dengan penegak hukum untuk bisa melakukan tindakan hukum berdasarkan bukti dan temuan di lapangan," ujar dia.

 

 

*** Dapatkan pulsa gratis senilai jutaan rupiah dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Pantai Kenjeran, Ikon Wisata Bahari Surabaya

Sebelumnya, selain memiliki taman-taman dan hutan kota yang bikin segar mata, Kota Pahlawan juga memiliki wisata bahari yang dapat jadi pilihan untuk dikunjungi ketika berada di Surabaya, Jawa Timur. Salah satunya adalah Pantai Kenjeran.

Pantai ini terbagi menjadi Pantai Kenjeran Lama dan Pantai Kenjeran Baru, Surabaya. Untuk Pantai Kenjeran Lama itu sendiri, kegiatan yang bisa dilakukan lebih mengarah kepada kegiatan wisata konvensional.

Pengunjung dapat menikmati pemandangan alami dengan ombak yang tidak terlalu besar. Oleh karena itu rekreasi yang biasa dilakukan oleh pengunjung adalah berlayar dengan menyewa perahu dan berenang. Perahu tersebut akan berkeliling selama kurang lebih satu jam perjalanan.

Pengunjung juga bisa berwisata kuliner di pantai Kenjeran Lama ini. Selain itu, di wilayah ini dapat melihat pemandangan Jembatan Suramadu, jembatan ini terlihat lebih indah ketika malam hari.

Wisata Pantai Kenjeran Baru disebut juga sebagai Kenpark atau Pantai Ria Kenjeran. Pembangunan wisata baru di Surabaya ini dibangun karena kawasan wisata Kenjeran Lama semakin sepi pengunjung. Setelah dibangun Kenpark ini, kawasan wisata tersebut kembali ramai.

Berbeda dengan Pantai Kenjeran Lama, Pantai Kenjeran Baru memiliki konsep lebih modern. Daya tarik utama dari Pantai Kenjeran Baru adalah Klenteng Sanggar Agung, Pagoda Tian Ti, dan waterpark.

Pemandangan yang menjadi titik sentral dari Pantai Kenjeran Baru, Surabaya adalah Jembatan Kenjeran. Objek wisata ini adalah jenis objek wisata air mancur menari atau dancing water.

Untuk memasuki kawasan Wisata Pantai Kenjeran Baru, pengunjung akan dikenakan tiket masuk Rp 15.000 per orang, dengan biaya parkir kendaraan mulai dari Rp 8.000 per kendaraan. Anda bisa berkunjung mulai dari pagi pukul 06.00 sampai jam 17.00 sore. Bagaimana Anda tertarik untuk kunjungi Pantai Kenjeran yang terletak sekitar 9 kilometer (km) dari pusat kota ini ?

 

(Tito Gildas, Mahasiswa Universitas Indonesia)

Â