Sukses

Salim Kancil Jadi Inspirasi Pemkab Lumajang Terapkan Kebijakan

Pemerintah Kabupaten Lumajang, Jatim tidak akan mengeluarkan izin tambak udang di luar ketentuan di kawasan Pantai Selok Anyar dan Selok Awar-Awar yang pernah dipertahankan almarhum Salim Kancil.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Lumajang, Jatim tidak akan mengeluarkan izin tambak udang di luar ketentuan di kawasan Pantai Selok Anyar dan Selok Awar-Awar yang pernah dipertahankan almarhum Salim Kancil sebagai kawasan pelestarian dan konservasi alam pantai setempat.

Bupati Lumajang Thoriqul Haq meninjau proses pengurukan yang dilakukan PT Lautan Udang Indonesia Sejahtera di sekitar lahan milik almarhum Salim Kancil di Pantai Selok Anyar dan Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jatim, Jumat 1 November 2019.

"Memang benar ada pengurukan yang sebelumnya adalah sungai yang akan digunakan untuk izin tambak udang dan hal itu tentu akan mengganggu lingkungan sekaligus meresahkan banyak pihak, apalagi sebelahnya ada tanah almarhum Salim Kancil yang digunakan untuk lahan konservasi," katanya, dilansir dari Antara.

Dia mengatakan, pengusaha PT Lautan Udang Indonesia Sejahtera memang telah mendapatkan izin dari Bupati Lumajang yang lama melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Tahun 2017 seluas 20 hektare dan telah mendapatkan hak guna usaha (HGU) untuk melanjutkan usahanya.

"Saya tidak akan mengeluarkan izin di luar dari 20 hektare dan lahan itu akan tetap digunakan untuk pelestarian dan konservasi alam," tuturnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

2 dari 2 halaman

Keluarga Salim Kancil Hibahkan Tanahnya Demi Alam

Selain itu, Bupati Lumajang akan membuat surat kepada pihak yang bersangkutan agar mengembalikan lahan yang telah diuruk sesuai dengan fungsi pancer atau sungai yang bermuara di laut.

"Keluarga almarhum Salim Kancil saja merelakan tanahnya untuk alam, tentu itu menjadi catatan bagi saya dan juga untuk masyarakat di Desa Selok Awar-Awar karena tanah itu mempunyai sejarah yang panjang," katanya.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Lumajang yang biasa dipanggil Cak Thoriq itu, juga mengaku menerima laporan dari masyarakat terkait dengan proses pembangunan yang tidak sesuai dengan izin, yang dilakukan PT Lautan Udang Indonesia Sejahtera di Pantai Selok Anyar dan Selok Awar-Awar.

"Atas laporan itu, kami menindaklanjuti turun ke lapangan untuk melihat dan memberikan keputusan bahwa lahan yang dipertahankan almarhum Salim Kancil akan tetap dijadikan lahan konservasi," ujarnya.