Liputan6.com, Jakarta - Kapolisian Daerah Jawa Timur menyebut ada keterlibatan muncikari selain tersangka berinisial J dan S dalam kasus prostitusi yang melibatkan finalis Putri Pariwisata 2016 berinisial PA.
"Ini akan berkembang, muncikari ini berinisial D dan merupakan bosnya muncikari termasuk atasan muncikari S," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Surabaya, Jawa Timur, Senin (4/11).
Luki mengungkapkan, berdasarkan data yang dihimpun Polda Jatim, muncikari D merupakan pemegang seluruh data penyedia jasa layanan prostitusi dari publik figur, dilansir dari Antara.
Advertisement
Baca Juga
"Dia yang memegang seluruh data base. Menurut pengakuan sangat besar sekali dia mengorder seluruh talent artis di setiap kota," ujar dia.
Meski begitu, Luki enggan mengungkap muncikari D tersebut lebih lanjut. Jenderal bintang dua itu hanya menuturkan jika muncikari D adalah salah seorang manajer artis ibu kota.
"Kalau kita ungkap kita tahu dia (muncikari D) manajemen atau perorangan. Tapi sementara ini dia menjadi manajer artis katanya," kata dia.
Sebelumnya, finalis Putri Pariwisata PA diamankan bersama seorang pria berinisial YW dan muncikari berinisial J terkait kasus prostitusi di sebuah kamar hotel di Kota Batu, Jawa Timur, Jumat (25/10) malam.
Dalam kasus prostitusi PA itu, Polda Jatim menetapkan muncikari berinisial J dan S sebagai tersangka. Sementara barang bukti yang diamankan adalah uang sebesar Rp13 juta.
Polda Jatim menjerat muncikari J dan S dengan Pasal 296 dan 506 KUHP karena menerima atau mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur, Kombes Frans Barung Mangera menuturkan, pihaknya mengungkap jaringan prostitusi online secara menyeluruh. Usai menangkap muncikari lapangan terkait kasus prostitusi finalis Putri Pariwisata Indonesia, kemudian terungkap sejumlah muncikari, salah satunya D yang memiliki peran penting dalam kasus prostitusi online.
"S, J diungkap, ada lagi D yang punya peranan yang memberikan pelayanan jasa kepada pengguna jasa tertentu," ujar Barung dalam wawancara dengan salah satu tv swasta, Senin sore, 4 November 2019.
Barung menuturkan, muncikari D tersebut yang mengatur bisnis dan melibatkan artis dan talent lainnya. Ia menambahkan, dari pengambilan data digital forensik, sementara ada sekitar 27 yang terungkap.
Selain itu, polisi juga menemukan jaringan prostitusi yang memberikan layanan jasa kepada kelompok tertentu di seluruh Indonesia dan luar negeri. Pelayanan jasa khusus talent dan public figure yang memiliki nilai terkenal. “Kami melihat ternyata dibalik ada lagi muncikari yang khusus spesial melayani dari jasa yang merekrut mereka,” ujar Barung.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini
Polisi Sebut Muncikari Prostitusi Putri Pariwisata Punya 100 Anak Buah
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Timur menyebut muncikari prostitusi finalis Putri Pariwisata PA berinisial S mempunyai sebanyak 100 talent atau anak buah yang ditawarkan untuk bisnis tersebut.
Kapolda Jatim Pol Irjen Luki Hermawan di Mapolda setempat, di Surabaya, Jumat (1/11) mengatakan fakta adanya muncikari prostitusi Putri Pariwisata PA berinisial S mempunyai 100 talent tersebut didapatkan melalui pemeriksaan digital forensik.
"Terkait hasil pengembangan dengan ditangkapanya S di Kuningan, Jakarta. Sudah diperiksa dan menyebutkan beberapa talent istilahnya, yang dia punya. Kemudian, hasil pengecekan digital bahwa ada keterkaitan memang betul ada dari 100 talent," kata Luki.
Mengenai indikasi 100 talent ini merupakan publik figur yang terlibat prostitusi, Luki enggan merinci. Pasalnya hingga kini polisi masih mendalami kasus tersebut.
Nantinya, Luki menyebut polisi akan memanggil dua talent berinisial IS dan B untuk dimintai keterangan sebagai saksi muncikari S. Terkait berprofesi sebagai publik figur apa keduanya, Luki menyarankan untuk menanyakan langsung ke penyidik.
"Kami sudah perintakan ke penyidik ada inisial IS dan B yang akan kami dalami lagi dan kami lakukan pemeriksaan. Nanti tanya ke penyidiknya ya," ujarnya.
Sebelumnya, finalis Putri Pariwisata PA diamankan bersama seorang pria berinisial YW dan muncikari berinisial J terkait kasus prostitusi di sebuah kamar hotel di Kota Batu, Jawa Timur, Jumat (25/10) malam.
Dalam kasus prostitusi PA itu, Polda Jatim menetapkan muncikari berinisial J dan S sebagai tersangka. Sementara barang bukti yang diamankan adalah uang sebesar Rp13 juta.
Polda Jatim menjerat muncikari J dan S dengan Pasal 296 dan 506 KUHP karena menerima atau mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi.
Advertisement