Sukses

Ungkap Kasus Besar Jatim, Polisi Pelopor E-Tilang Ini Punya Peran Baru

Polisi pelopor E-Tilang, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mendapatkan promosi jabatan baru sebagai Analisis Kebijakan Madya Bidang Pideksus Bareskrim Polri.

Liputan6.com, Surabaya - Polisi pelopor E-Tilang, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan yang saat ini menjabat Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Timur, mendapatkan promosi jabatan baru sebagai Analisis Kebijakan Madya Bidang Pideksus Bareskrim Polri.

Jabatan polisi pelopor E-Tilang saat ini akan diganti oleh Kombes Pol Gidion Arif Setyawan yang kini masih menjabat sebagai Dirreskrimum Polda Jawa Timur. Sedangkan posisi Kombes Pol Gidion akan diganti oleh Kombes Pol R Pitra Andrias Ratulangie yang masih menjabat sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Pidum Bareskrim Polri.

Rotasi jabatan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Jenderal Idham Aziz dengan nomor ST/3020/XI/KEP/2019 dan nomor ST/3019/XI/KEP/2019 tanggal 8 November 2019.

Saat dikonfirmasi Liputan6.com tentang adanya surat telegram tersebut, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mengera membenarkan berita itu. "Iya betul," tutur Barung, Sabtu, 9 November 2019.

Sebelumnya, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mendapatkan gelar sebagai polisi pelopor E-Tilang saat menjabat sebagai Kapolres Kabupaten Kediri pada 2016. Dirinya sukses menerapkan sistem tilang elektronik (e-tilang) dan penerapan sistem tersebut pertama di Indonesia.

Hal itu terungkap dalam penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) e-CJS Plus atau elektronik Criminal Justice System antara Polres Kediri, Pemerintah Kabupaten Kediri dan Lapas Kabupaten Kediri.

Kala itu penandatanganan dilakukan langsung oleh Yusep, Bupati Kediri Harianti dan Kepala Lapas Kabupaten Kediri Hadian Eko. E-CJS plus itu berupa e-tipiring, e-sidik, e-tilang dan e-SP2HP.

Penerapan sistem tilang elektronik (e-tilang) itu untuk memfasilitasi kecepatan dan kemudahan. Selain itu, untuk keterbukaan pelaksanaan proses tilang atau sebagai pengganti proses tilang di tempat.

Yusep menuturkan, MoU e-CJS Plus ini wujud integrasi dan sinergi antara Polres Kabupaten, Pemkab, Lapas Kabupaten serta semua potensi masyarakat, khususnya BRI.

"Khususnya di kepolisian yang merupakan salah satu program bapak Kapolri untuk menuju polisi yang profesional, modern dan dapat dipercaya," tutur Kapolres dikutip dari Liputan6.com di monumen Simpang Lima Gumul, Kediri, Jawa Timur, Selasa, 11 Oktober 2016.

Ia menjelaskan, keuntungan e-tilang adalah mempercepat dan mempermudah proses tilang di tempat. E-tilang juga bersifat terbuka karena sidang tilang dan berbagai penggantinya dilakukan langsung di tempat.

"Untuk sisa uang tilang tidak akan pernah ada lagi, karena langsung dikembalikan kepada pelanggar ke rekeningnya," ucap Yusep.

Yusep juga menegaskan, E-Tilang merupakan yang pertama kalinya di Indonesia. "Mudah-mudahan dapat berkelanjutan dan dapat diuji dan mempunyai legal opini yang kuat serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucap Yusep.

Selanjutnya pada 9 November 2018 atau setahun yang lalu, Yusep mendapatkan promosi jabatan baru sebagai Dirreskrimsus Polda Jatim. Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur Irjen Luki Hermawan secara langsung memimpin pelantikannya di Mapolda Jatim.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

2 dari 4 halaman

Dari Kasus Ahmad Dhani Hingga VA, Ini 6 Kasus Suskes Dirreskrimsus Polda Jatim

Selama setahun menakhodai Krimsus Polda Jatim, Yusep banyak membongkar kasus-kasus besar yang terjadi di wilayah hukum Polda Jatim. Berikut adalah enam kasus terpopuler yang berhasil diungkap polisi pelopor E-Tilang tersebut, yaitu :

1. Prostitusi Online Artis VA

Artis berinisial VA alias Vanessa Angel diduga terlibat prostitusi online di salah satu hotel di Surabaya, Jawa Timur. Anggota Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan VA di Mapolda Jatim, Sabtu (5/1/2019).

"Tanya Wadirkrimsus sebab yang bersangkutan tadi konferensi pers terkait artis VA," tutur Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera.

Dikonfirmasi terpisah, Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara Syarifuddin membenarkan anggotanya mengungkap kasus prostitusi online. "Iya benar kasus prostitusi online melibatkan artis," kata Arman.

Arman mengatakan, prostitusi online ini terbongkar saat yang bersangkutan di Surabaya. "Kejadiannya di salah satu hotel di Surabaya," ujar Arman.

Saat ditanya mengenai siapa sosok artis berinisial VA, Arman enggan menjelaskan artis yang dimaksud yang terlibat dalam prostitusi online tersebut. "Artis itu korban ya," ujar Arman.

2. Kasus Ahmad Dhani, Tersangka Ujaran Kebencian UU ITE

Polda Jatim akhirnya menetapkan Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka pencemaran nama baik. Musisi asal Surabaya itu terjerat kasus mengucapkan kata 'idiot' yang menyinggung salah satu unsur massa pengunjuk rasa yang menolak deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya beberapa waktu lalu.

"Yang bersangkutan, Saudara AD alias Ahmad Dhani kami tetapkan sebagai tersangka atas laporan pencemaran nama baik karena ujaran I (idiot)," tutur Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim, Kamis 18 Oktober 2018.

Sebelumnya, penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur memanggil politikus Partai Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo untuk hadir pada Jumat 28 September 2018, terkait video ujaran idiot jelang deklarasi #2019GantiPresiden beberapa waktu yang lalu di Surabaya.

"Iya, surat panggilannya hari ini yang bersangkutan dimintai keterangan," tutur Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Jumat (28/9/2018).

3. Kasus Gus Nur, Tersangka Pencemaran Nama Baik

Polda Jatim akhirnya menetapkan Sugi Nur Raharja atau Gus Nur sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap Ormas Nahdlatul Ulama (NU) dan Banser.

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Polda Jatim mendapatkan masukan dari beberapa ahli. Di antaranya ahli ITE, ahli bahasa dan ahli pidana.

"Sudah kita tetapkan status tersangka yang bersangkutan (Gus Nur) berdasarkan masukan dari ahli," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Kamis (22/11/2018).

Sementara itu, Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi mengatakan, karena ancaman pidananya di bawah 4 tahun, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.

Dari kasus ini, pihaknya sudah menyita barang bukti berupa alat pembuat video vlog dan bukti video yang dibuat. "Hari ini yang bersangkutan masih diperiksa. Kita sudah sita beberapa alat bukti," tandasnya.

 

 

3 dari 4 halaman

4. Kasus Penipuan Lowongan Kerja Konjen AS

Penipuan rekrutmen pegawai Konsulat Jenderal (Konjen) Amerika Serikat (AS) di Surabaya dibongkar polisi. Pelaku mencatut nama staf HRD Konjen AS Surabaya berinisial BN.

JS (37) pelaku tunggal penipuan tersebut beroperasi dengan membuat akun WhatsApp dengan memasang gambar profil BN, staf HRD Konjen AS Surabaya.

Pelaku lalu menyebar pemberitahuan bahwa Konjen AS di Surabaya membuka lowongan pekerjaan dengan gaji Rp 6,1 juta per bulan. Jam kerjanya mulai 09.00-16.00 WIB dengan hari Sabtu - Minggu libur.

"Korbannya diminta membayar 2 juta sebagai uang administrasi," kata Kasubdit V Siber, Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Harissandi, Senin 10 Desember 2018.

Sejak Oktober beroperasi, kata Harissandi, pelaku sudah mendapatkan 6 korban dan mendapatkan hasil penipuan Rp 12 juta.

"Setelah korbannya mengirim dana 2 juta melalui transfer ke rekening pelaku, tidak ada kabar bahwa pelamar diterima atau tidak," jelasnya.

Aksi tersebut dilaporkan oleh pihak Konjen AS yang merasa dirugikan atas aksi pelaku.

Catatan polisi, pelaku pernah ditahan selama empat tahun di Lapas Madiun karena kasus kepemilikan narkoba, dan bebas sekitar bulan Maret 2018.

Selain dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan, pelaku dijerat Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 lnformasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

5. Kasus Pemerasan dan Pengancaman Melalui Video

Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur membekuk Supriadi (29), pria asal Tuban yang merupakan pekerja seks komersial sesama jenis (gay), karena diduga melakukan pengancaman dan pemerasan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, modus operandi yang dipakai tersangka adalah membuat video tanpa sepengetahuan korban dan kemudian rekaman video tersebut digunakan memeras korbannya.

"Melakukan pemerasan dengan mengunggah visual perbuatan antara korban dengan tersangka. Mengancam disebar ke rekan kerja dan keluarga korban," ujarnya, Selasa (20/11/2018).

Yusep menambahkan, peristiwa itu terjadi sekitar awal November 2018, sedangkan perbuatan antara korban dan pelaku sesama jenis dilakukan di salah satu hotel di Surabaya.

Lebih lanjut, tersangka telah meminta sejumlah uang ke korbannya. Awalnya Rp700 juta, kemudian turun Rp500 juta dan terakhir menjadi Rp300 juta.

"Akhirnya hanya beberapa juta yang bisa dipenuhi korban. Atas peristiwa ini, korban melaporkan ke Polda Jatim. Subdit Cyber menindaklanjuti untuk melakukan pendalaman dan penelitian," kata Yusep.

Setelah didalami, polisi pun membekuk tersangka di salah satu apartemen di Surabaya. Saat diinterogasi, tersangka mengaku hanya sebagai penyedia jasa.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua telepon genggam dan satu copy screenshoot chat pelapor dan tersangka. Atas perbuatannya, tersangka juga terjerat pasal 27 ayat (4) Jo pasal 45 ayat (4) UU ITE.

 

 

4 dari 4 halaman

6. Kasus Kosmetik Ilegal di Kediri

Ditreskrimsus Polda Jatim menggerebek rumah produksi kosmetik ilegal di Kediri. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang dijadikan bahan untuk kosmetik.

Selain itu, petugas juga menangkap pemilik kosmetik ilegal bermerk Derma Skin Care (DSC) Beauty berinisial KIL. Kini tersangka menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Mapolda Jatim.

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Akhmad Yusep Gunawan menjelaskan, bahan yang dipakai tersangka dalam produknya memakai campuran dari sejumlah merek terkenal. Di antaranya vasseline, sriti, sabun pepaya, mustika ratu, dan vivo lotion serta marcks beauty powder.

"Lalu bahan-bahan tersebut dicampur dan dikemas ke tempat yang kosong dengan merek DSC Beauty. Rupanya merek tersebut tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)," tutur Yusep, Selasa (4/12/2018).

Menurutnya, tersangka memasarkan produknya melalui media massa. Bahkan banyak artis-artis yang menjadi endorse kosmetik ilegal ini. Sebagian besar mereka adalah penyanyi dangdut. Seperti VV, NR, DK, NK, DJB dan MP.

Para artis ini tidak tahu jika komestik yang dipromosikan adalah ilegal. Tersangka KIL mampu menjual sebanyak 750 paket dalam sebulan. Setiap paket dipatok dengan harga Rp 350 ribu sampai Rp 500 ribu.

"Omset kosmetik ilegal ini dalam sebulan mencapai Rp300 juta. Praktik ini sudah berjalan 2 tahun. Tersangka dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Adapun ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," ujar Yusep.