Liputan6.com, Jakarta - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surabaya 2020 sebesar Rp 10,3 triliun yang diketok bertepatan dengan Hari Pahlawan 10 November mengakomodasi kenaikan premi BPJS Kesehatan untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar Rp 190.777.776.000 atau sekitar Rp 190,77 miliar.
"Anggaran ini memang cukup besar. Kami berharap dana tersebut bisa tepat sasaran," kata Ketua Komisi D Bidang Kesra DPRD Surabaya Khusnul Khotima di Surabaya, Selasa (12/11/2019).
Dia menuturkan, anggaran PBI tidak hanya diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebanyak 567.791 jiwa, melainkan juga kepada kelompok-kelompok kader yang jumlahnya sekitar 20 ribuan jiwa.
Advertisement
Baca Juga
Politikus PDI Perjuangan ini mengatakan agar dana tersebut bisa tepat sasaran, data MBR ini akan diverifikasi pada kuartal pertama dan kedua. Diharapkan dari veriifikasi itu data MBR akan turun seiring dengan meningkatnya ekonomi Surabaya.
Khusnul menggarisbawahi dengan terakomodasinya PBI BPJS di APBD Surabaya 2020 akan memperkuat layanan kesehatan masyarakat Surabaya. Selain anggaran PBI BPJS, kata dia, sejumlah usulan anggaran lewat Komisi D sudah diakomodasi dalam APBD Surabaya 2020, di antaranya anggaran sosial rumah tinggal layak huni (rutilahu) dari 776 unit menjadi 1.000 unit.
"Tunjangan untuk hafidz dan hafidzoh juga turut bertambah menjadi 62 ribu orang. Sedangkan sektor pendidikan dianggarkan sebesar Rp800 miliar. Itu bukan termasuk pembangunan infrastruktur," ujar dia.
Sementara itu perbaikan Stadion Gelora Bung Tomo (GBT) Surabaya yang akan menjadi venue Piala Dunia U-20 tahun 2021 juga dianggarkan. "Dispora mengajukan anggaran Rp38 miliar untuk perbaikan tribun dan GBT," kata dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Menkes Terawan Usulkan Peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 Dapat Subsidi
Sebelumnya, Komisi IX DPR RI menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) pada Kelas 3 Mandiri. Mereka tidak sepakat jika peserta yang tadinya membayar Rp25.500 menjadi Rp42.000.
Terkait hal itu, dalam rapat dengan Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan dan DJSN pada Rabu, 6 November 2019. Komisi IX DPR meminta pemerintah mencari solusi agar kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini tidak memberatkan peserta mandiri kelas 3.
Menanggapi penolakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dari Komisi IX DPR, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengusulkan agar 19.914.743 peserta kelas 3 mandiri mendapatkan subsidi. Usulan itu sudah Terawan sampaikan ke Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy.
“Kami telah mengusulkan subsidi iuran JKN kepada Menko PMK sesuai arahan Mensesneg. Kami tinggal menindaklanjuti dari Menko PMK, Menteri Sosial, dan Menteri Keuangan,” kata Terawan dalam rapat dengan Komisi IX DPR RI, Kamis (7/11/2019), Jakarta seperti dikutip rilis Kementerian Kesehatan.
Jika Menko PMK setuju dengan usulan tersebut, peserta kelas 3 kategori PBPU dan BP tetap membayar Rp25.500. Selisihnya yakni Rp16.500 bakal disubsidi oleh pemerintah.
“Harapan saya usulan ini segera ditanggapi, tetap akan saya kejar. Saya akan kerja keras. Itu komitmen kami,” ucap Terawan.
Advertisement