Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pimpinan Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Timur menempati Gedung Astranawa di Jalan Gayungsari Timur Surabaya, setelah juru sita Pengadilan Negeri Surabaya mengeksekusinya.
Eksekusi terpantau berjalan lancar dengan pengamanan ketat aparat dari Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya. "Perkara ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Gedung tersebut milik PKB Jatim,” tutur Wakil Ketua DPW PKB Jatim, Anik Maslachah, demikian mengutip laman Antara, Rabu (13/11/2019).
Di pengadilan, PKB selaku pemohon memenangkan gugatan atas objek sengketa lahan seluas 3.819 meter persegi itu, yang selama ini dikuasai oleh termohon Choirul Anam atau akrab disapa Cak Anam yang pernah menjabat Ketua DPW PKB Jatim periode 1999-2006. Cak Anam semasa menjabat Ketua DPW PKB Jatim menjadikan sebagian ruangan di Gedung Astranawa Surabaya sebagai kantornya.
Advertisement
Baca Juga
Dia berdalih Gedung Astranawa milik pribadinya dengan bukti Surat Hibah pada 19 Juni 1997, serta Surat Tanda Hak Milik pada 16 Juli 1997.
Dengan alasan itu, ketika sudah tidak menjabat sebagai Ketua DPW PKB Jatim, Cak Anam tetap menempati Gedung Astranawa Surabaya, di antaranya pernah menjadikannya sebagai kantor Partai Kebangkitan Nasional Ulama serta kantor redaksi harian Duta Masyarakat yang didirikannya.
Namun, putusan pengadilan berkata lain. Amar putusan pengadilan yang dibacakan juru sita Pengadilan Negeri Surabaya tadi pagi mengharuskan Cak Anam bersama seluruh pengikutnya harus angkat kaki dari Gedung Astranawa. Setelah proses eksekusi, atribut PKB didirikan di seluruh sudut lahan Gedung Astranawa, Surabaya.
Anin Maslachah menuturkan, gedung itu akan dideklarasikan dengan nama Graha Gus Dur yang akan difungsikan untuk kegiatan-kegiatan partai maupun badan otonom yang berada di bawah naungan PKB. "Gedung ini merupakan aset PKB, bukan lagi aset perseorangan," tutur dia.