Sukses

Pendaftaran Panwascam Pilkada Surabaya 2020 Minim Peminat

Pendaftaran Panitia Pengawas Kecamatan bila masih sepi peminat akan diumumkan perpanjangan waktu pendaftaran pada 5 Desember di Surabaya.

Liputan6.com, Jakarta - Pendaftaran Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk pengawasan pelaksanaan Pilkada Surabaya 2020 yang sudah diumumkan sejak 3 November 2019 hingga kini masih minim peminat.

"Masih belum. Hanya beberapa yang sudah mengambil formulir pendaftaran. Kami mengajak warga Surabaya yang memenuhi syarat untuk berpartisipasi dengan mendaftar sebagai panwascam," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya Agil Akbar di Surabaya, Senin (18/11).

Menurut dia, sesuai tahapan dan jadwal pembentukan Panwascam Pilkada Surabaya 2020 pengumuman pendaftaran dilaksanakan pada 13-26 November 2019, pendaftaran dan penerimaan berkas 27 November hingga 3 Desember dan untuk penelitian kelengkapan berkas persyaratan administratif dilaksanakan pada 27 November-4 Desember 2019, dilansir dari Antara.

Jika dirasa masih sepi peminat, lanjut dia, maka akan diumumkan perpanjangan waktu pendaftaran pada 5 Desember 2019 disusul penerimaan berkas pendaftaran serta penelitian administrasi berkas di masa perpanjangan waktu pendaftaran pada 6-10 Desember 2019.

Pengumuman hasil penelitian administrasi 12 Desember 2019. Baru setelah itu tanggapan dan masukan dari masyarakat pada 12-15 Desember 2019. Tes tulis dan wawancara dilaksanakan pada 13 Desember 2019 dan pengumuman hasil tes wawancara pada 18 Desember 2019.

"Panwascam yang terpilih selanjutnya akan dilantik pada 20-21 Desember 2019," ujarnya di Surabaya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

2 dari 2 halaman

Syarat Anggota Panwascam

Koordinator Divisi Hukum Data dan Informasi Bawaslu Surabaya, Yaqub Baliyya mengatakan, pendaftaran panwascam tersebut sesuai dengan dengan Surat Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 0883/K.Bawaslu/KP.01.00/XI/2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019.

Menurut dia, salah satu persyaratan menjadi anggota Panwascam di antaranya tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sedikitnya lima tahun pada saat mendaftar.

Selain itu, tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPR, DPD, DPRD serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka lima tahun.

"Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintahan atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih," katanya.

Yaqub menuturkan, untuk Surabaya dibutuhkan sekitar 93 anggota panwascam dari 31 kecamatan dengan perincian setiap kecamatan ada tiga anggota panwascam.

"Kami berharap para peminat diharapkan mempersiapkan berkas-berkasnya sedari awal mengingat persyaratannya sangat banyak," ujarnya.