Liputan6.com, Surabaya - Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Surabaya, Porong Sidoarjo, Tonny Nainggolan mengusulkan, pembebasan bersyarat kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Â untuk narapidana tindak pidana terorisme Umar Patek pada 2024.Â
"Siapa orang pertama yang mengusulkan Umar Patek bebas bersyarat, ya saya. Beliau akan diusulkan kebebasannya secara bersyarat, tentu apabila semua syarat terpenuhi," tutur Tonny usai penyerahan surat keputusan status WNI istri Umar Patek, Gina Gutierez Luceno alias Ruqayyah di Lapas Porong, Rabu (20/11/2019).Â
Tonny menuturkan, Umar Patek selama menjalani masa hukuman di Lapas Porong, selalu berperilaku baik dan tidak pernah melanggar aturan. Dia juga berubah secara ideologi dan kembali ke NKRI.Â
Advertisement
"Selama tiga tahun terakhir ini, Umar Patek menerima beberapa kali remisi. Sampai 2019, total remisi diperoleh Umar yakni potongan hukuman tujuh bulan," kata dia.Â
Baca Juga
Tonny menuturkan, usulan pembebasan bersyarat Umar Patek sudah dikoordinasikan dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Pertimbangan dan penilaian dari BNPT juga diminta.Â
"Jadi, kalau ada yang tanya siapa yang paling setuju Saudara Umar Patek memperoleh pembebasan bersyarat, itu saya, Kalapas Porong," ucapnya.Â
Sementara itu, Umar Patek mengaku senang dengan usulan pembebasan bersyarat untuk dirinya itu. Dia mengapresiasi kepada pihak yang membantunya memperoleh keringanan hukuman. "Alhamdulillah, bila sudah sampai waktunya, maka akan kami ajukan pembebasan bersyarat," ujarnya.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Istri Napi Teroris Umar Patek Jadi WNI
Istri narapidana tindak pidana terorisme Umar Patek, Gina Gutierez Luceno sah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Gina yang sebelumnya berkewarganegaraan Filipina telah menanti selama 10 tahun.
Status WNI tersebut ditandai dengan penyerahan surat keterangan yang diserahkan langsung oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Suhardi Alius kepada Gina Gutierez atau Ruqayyah binti Husein Luceno, istri Umar Patek di Lapas Kelas I Surabaya, Jalan Pemasyarakatan Nomor 1, Macan Mati, Kebonagung, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (20/11/2019).
Menurut Suhardi, kegiatan penyerahan surat keputusan ini dilandasi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor M.HH-16.AH.10.01 Tahun 2019, tentang Kewarganegaraan Repulik Indonesia atas nama Gina Gutierez Luceno.
"Pengabulan permohonan kewarganegaraan Republik Indonesia dari Gina Guiterez tersebut berdasarkan pertimbangan kemanusiaan serta asas pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia," ucap dia
"Sebagai warga negara asing, dia (istri Umar Patek) diketahui telah tinggal dan menetap di Indonesia sejak bulan Juni tahun 2009," kata Suhardi.
Advertisement
Perhatikan Hak
Suhardi menyampaikan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Kementerian Hukum dan HAM bekerja sama membantu proses pemberian kewarganegaraan istri dari Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atas nama Umar Patek.
"Penyerahan keterangan tersebut sebagai bentuk negara yang memperhatikan hak-hak WBP Tindak Pidana Terorisme yang utamanya telah membantu pemerintah dalam menanggulangi terorisme," ucapnya.
Hadir menyerahkan surat keterangan kewarganegaraan Republik Indonesia ialah Kepala BNPT Komjen Pol Suhardi Alius dan Kepala Lapas Kelas I Porong Tonny Nainggolan. Penyerahan surat keterangan kewarganegaraan tersebut disaksikan langsung oleh narapidana terorisme Umar Patek.
Â