Liputan6.com, Jakarta - Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada Surabaya 2020 yang baru hasil penyesuaian penambahan honor penyelenggara pilkada ad hoc sebesar Rp 16,6 miliar melalui APBD Surabaya 2020 yang sempat dikhawatirkan molor dan mengganggu tahapan pilkada, akhirnya ditandatangani oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Jumat siang.
"Terkait NPHD yang baru ini kita sudah konsultasi ke Kemendagri," kata Kepala Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbangpol Linmas) Pemkot Surabaya Eddy Cristijanto pada acara penandatanganan NPHD bersama Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi, di ruang kerja Bakesbangpol Linmas Surabaya, dilansir Antara, Jumat (22/11/2019).
Anggaran Pilkada Surabaya pada NPHD yang lama sebesar Rp 84.637.990.000 atau Rp 84,63 miliar. Namun, ada penambahan anggaran untuk kenaikan honor penyelenggara pilkada ad hoc dari APBD Surabaya 2020 senilai Rp 16.606.419.00, sehingga total anggaran pilkada berdasarkan NPHD yang baru sebesar Rp 101.244.409.000 atau Rp 101,24 miliar.
Advertisement
Baca Juga
Eddy menuturkan, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, memang tidak diperkenankan ada adendum terkait penambahan yang tidak ada hubungan dengan perubahan secara makro dalam pilkada.
"Contohnya ada penambahan calon atau pemilu ulang itu baru bisa adendum, juga tidak diatur kalau ada perubahan keluarnya SE Mendagri apa dilakukan adendum atau perubahan," kata dia.
Untuk itu, lanjut dia, Pemkot Surabaya menyikapi itu dengan membatalkan NPHD lama dengan membuat NPHD baru, tapi tetap mencantumkan NPHD lama.
"Soal bentuknya adendum model baru saya tidak tahu, yang jelas permasalahan anggaran KPU sudah clear. KPU saat ini mulai hari ini sudah bisa melaksanakan proses pelaksanaan Pilkada 2020," ujar dia.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Selanjutnya
Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi mengatakan setelah NPHD yang baru ditandatangani, selanjutnya mencatatkan ke Kanwil Perbendaharaan Negara dan dicatatkan dalam APBD baru kemudian bisa dilakukan pencairan anggaran untuk pelaksanaan pilkada.
"Paling tidak dibutuhkan waktu 7 hari kerja," kata Nur Syamsi, didampingi dua komisioner KPU Surabaya lainnya yakni Soepriyatno dan Nfila Astri.
Saat ditanya untuk tahapan pilkada terdekat seperti halnya pengumuman syarat minimal dukungan bagi calon perseorangan akan diumumkan pada 25 November 2019 hingga 8 Desember 2019, Nur Syamsi mengatakan untuk tahapan tersebut sudah ada solusinya.
"Intinya tahapan tetap berjalan sesuai dengan Peraturan KPU 15/2019 (tahapan, program dan jadwal pilkada) maupun KPU 15/2017 (pencalonan kepala daerah)," ujar dia.
Advertisement
KPU Jatim Tanyakan Perkembangan NPHD
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur berkunjung ke kantor KPU Kota Surabaya, Jumat, guna menanyakan perkembangan proses Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang baru hasil penyesuaian penambahan honor penyelenggara pilkada ad hoc melalui APBD Surabaya 2020 yang belum ditandatangani Wali Kota Surabaya.
"Pak Miftahul Rozaq (komisioner KPU Jatim) tadi pagi berkunjung ke KPU Surabaya untuk menanyakan sejauh mana proses NPHD baru. Semua sudah dijelaskan Pak Nur Syamsi (Ketua KPU Surabaya)," kata Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Surabaya Soeprayitno di Surabaya.
Menurut dia, Ketua KPU Surabaya sudah menjelaskan bahwa KPU Surabaya selama ini intens berkomunikasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi membenarkan jika ada kunjungan dari komisioner KPU Jatim menanyakan perkembangan NPHD baru.
"Kami berharap NPHD baru segera diteken," katanya.
Sementara itu, anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Surabaya M. Machmud mengatakan bahwa Komisi A terus mengikuti perkembangan NPHD baru Pilkada Surabaya 2020.
"Kami tunggu hingga 30 November 2019. Jika tidak kunjung tanda tangan, maka 2 Desember semua pihak kami undang untuk rapat dengar pendapat," kata Machmud.
Diketahui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Surabaya 2020 yang disahkan DPRD pada 10 November 2019 telah menganggarkan kenaikan honor penyelanggara pilkada ad hoc seperti panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) sebesar Rp16 miliar.
Honor penyelanggara pilkada ad hoc sebelumnya tidak masuk dalam NPHD Pilkada Surabaya 2020 yang diteken Wali Kota Surabaya dan Ketua KPU Surabaya pada 7 Oktober 2019.
Namun, sesuai Surat Edaran Kementerian Keuangan RI Nomor S-735/MK.02/2018 tanggal 7 Oktober 2019 tentang usulan standar biaya honorarium badan Ad Hoc Pemilihan 2020, untuk honor penyelenggara pilkada ad hock ada kenaikan seperti halnya untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari semula Rp1.850.000 menjadi Rp2.200.000.