Sukses

Calon Pekerja Migran Tewas Saat Pelatihan, BPJS TK Beri Santunan kepada Ahli Waris

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) menyerahkan santunan kematian untuk calon pekerja migran Indonesia Tri Umar Setiani.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) menyerahkan santunan kematian untuk calon pekerja migran Indonesia Tri Umar Setiani yang ditemukan tewas dalam sumur saat menjalani pelatihan sebelum penempatan di kantor PJTKI di Desa Ngrupit, Kecamatan Jenangan, Ponorogo, Jawa Timur.

Santunan senilai Rp24 juta tersebut diserahkan kepada ahli waris, yakni Misni, yang merupakan ayah kandung korban di kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Senin, 25 November 2019.

Penyerahan dilakukan oleh Kepala BP-Jamsostek Kantor Cabang Madiun Tito Hartono didampingi oleh Kepala Kantor Cabang Perintis Ponorogo Lesmana Dwi Putra.

Selain itu juga disaksikan oleh Kadisnaker Ponorogo Bedianto, perwakilan Pos Pelayanan Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI), perwakilan Polsek Jenangan, dan Kepala Desa Segulung, dilansir dari Antara.

"Dalam kasus ini, BP-Jamsostek hadir untuk memberikan kepastian manfaat yang diperoleh calon pekerja migran atau ahli waris pada saat terjadi risiko kecelakaan kerja dan kematian pada saat pra-penempatan, penempatan di negara tujuan, maupun pasca-penempatan," ujar Tito Hartono di sela kegiatan penyerahan santunan.

Pihaknya berharap santunan tersebut dapat meringankan beban keluarga atau ahli waris dari korban Tri Umar Setiani yang ada di Desa Segulung, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

2 dari 2 halaman

Pentingnya Ikut Jamsostek

Tito menjelaskan, sangat penting bagi calon pekerja migran untuk ikut menjadi peserta dari BPJS Ketenagakerjaan, sebab hal itu akan memberikan kepastian perlindungan dan manfaat.

Adapun, manfaat yang akan diterima bagi calon pekerja migran yang terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan antara lain mencakup perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan kematian saat sedang menjalani persiapan atau pelatihan, selama berada di negara penempatan kerja, dan hingga kembali ke Indonesia setelah masa kerja berakhir.

Tri Umar Setiani (23) warga Desa Segulung, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, yang merupakan calon pekerja migran ditemukan tewas di dasar sumur di area kantor PJTKI PT. Erica Putra di Desa Ngrupit, Kecamatan Jenangan, Ponorogo, pada Minggu, 3 November 2019.

Jasad perempuan itu pertama kali ditemukan teman korban sesama calon pekerja migran yang hendak mandi namun curiga dengan bau busuk yang ada di air sumur.

Korban lalu dievakuasi oleh petugas dan dibawa ke RSUD Harjono Ponorogo untuk keperluan otopsi jenazah. Untuk hasil visum dan penyidikan masih ditangani oleh Polres Ponorogo.