Liputan6.com, Jakarta - Jaringan Islam Anti Diskriminasi (JIAD) Jawa Timur menyerukan toleransi beragama dan mengajak seluruh komponen masyarakat untuk terus merawat Bhinneka Tunggal Ika, dengan mengedepankan prinsip Islam rahmatan lil'alamin.
"Kami mengajak seluruh komponen masyarakat dan Pemerintah Kota Malang untuk senantiasa merawat Bhinneka Tunggal Ika, salah satunya dengan cara mengedepankan prinsip Islam rahmatan lil alamin, yakni model Islam yang melindungi keragaman agama/keyakinan yang ada," kata Koordinator JIAD Jawa Timur, Aan Anshori, Selasa, 26 November 2019.
Pihaknya sangat prihatin dengan beredarnya surat imbauan yang berisi ajakan agar pemilik dan penyewa toko di pusat perbelanjaan Mall Olimpic Garden (MOG) Malang tidak memasang atribut Natal menjelang perayaan Natal di Desember, dilansir dari Antara.
Advertisement
Baca Juga
Surat tersebut, lanjut dia, terlepas dari apapun motifnya tidak sensitif terhadap kehidupan keberagaman yang selama ini tumbuh subur di Malang.
Namun, pihaknya menduga ada ketakutan dari pemilik pusat perbelanjaan di Kota Malang, sehingga surat tersebut terpaksa dikeluarkan. Ketakutan tersebut dimungkinkan datang karena adanya kekhawatiran terjadinya sweeping dari kelompok-kelompok intoleran menjelang perayaan Natal.
Pihaknya juga mendukung Kepolisian Resor Kota Malang untuk memberikan komitmen perlindungan terhadap implementasi toleransi, termasuk menjamin tidak adanya aksi sweeping atribut Natal di seluruh wilayah hukum Kota Malang.
"Natal di Malang dan wilayah lain tidak hanya harus kondusif, namun juga momentum untuk merayakan toleransi, khususnya Islam dan Kristen/Katolik," ujar dia.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini
JIAD Anjurkan Lapor Polisi
Ia juga mendukung pengelola pusat perbelanjaan untuk mencabut surat tersebut dan dianjurkan agar pengelola meminta perlindungan polisi dari upaya aksi intoleransi dari pihak manapun. Pencabutan surat tersebut merupakan tindakan Pancasilais dan dilindungi undang-undang.
Sebelumnya, pengelola pusat perbelanjaan Mall Olimpic Garden (MOG) Malang mengeluarkan surat edaran tentang perayaan hari Natal pada 25 Desember 2019. Surat edaran tersebut berisi imbauan bagi pemilik dan penyewa toko di pusat perbelanjaan agar tidak memaksakan pegawai beragama Islam menggunakan atribut Natal.
Namun, imbauan tersebut untuk atribut Natal yang melekat di badan atau atribut pakaian. Sementara, untuk pernak-pernik yang menempel di toko tetap diperbolehkan.
Surat edaran tersebut sempat viral di media sosial. Namun, kebijakan itu ternyata sudah berjalan sekitar empat tahun.
Pihak pengelola mengungkapkan alasan di balik surat imbauan tersebut karena pengelola pernah didatangi oleh salah satu organisasi masyarakat (ormas). Peristiwa tersebut terjadi sekitar tiga tahun lalu. Bahkan, ormas itu melaporkan penggunaan atribut Natal bagi pegawai ke salah satu instansi pemerintahan.
Advertisement