Sukses

Ungkap Peredaran Sabu 7,2 Kg, Polrestabes Surabaya Tangkap 3 Pelaku

Jaringan pelaku ini akan mengirim sabu-sabu tersebut kepada seseorang berinisial AM di Ketapang, Sampang, Madura, Jawa Timur.

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya mengungkap peredaran narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba) jenis sabu-sabu seberat 7,2 kilogram yang dipasok dari Malaysia. 

"Tiga orang pemasoknya kami ringkus saat baru tiba di Surabaya dan sedang memesan penginapan di sebuah hotel," ujar Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Sandi Nugroho kepada wartawan di Surabaya, Rabu (27/11/2019), demikian mengutip laman Antara.

Tiga pemasok tersebut tercatat sebagai warga Nangroe Aceh Darussalam, masing-masing berinisial MH, usia 34 tahun, dan AR (31), keduanya asal Aceh Utara, serta MN (29), asal Pidie Jaya.

Kepada polisi, mereka mengaku sabu-sabu ini berasal dari seorang bandar asal Johor, Malaysia, yang dikenal dengan sapaan Raja alias King. Kombes Pol Sandi menuturkan, sabu-sabu asal Malaysia itu dibawa ke Surabaya menggunakan jalur laut melalui Batam dan Jakarta. 

"Kemudian dari Jakarta ke Surabaya dibawa menggunakan moda transportasi kereta api," ujar dia.

Dari penangkapan tiga pemasok tersebut, polisi mengembangkan penyelidikan yang akhirnya menangkap seorang pelaku lainnya berinisial NRS (19), warga Sidoarjo, Jawa Timur, dan mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 178 gram. 

Jaringan pelaku ini akan mengirim sabu-sabu tersebut kepada seseorang berinisial AM di Ketapang, Sampang, Madura, Jawa Timur.  Polisi menduga AM merupakan jaringan pengedar narkoba asal Malaysia dari Sokobanah, Sampang, yang belum lama lalu diungkap Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Badan Narkotika Nasional Jawa Timur. 

"Kami masih memburunya dan telah menempatkan pelaku AM ke dalam daftar pencarian orang atau DPO," ucap Kombes Pol Sandi.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Polrestabes Surabaya Gagalkan Peredaran Sabu 1,3 Kg

Sebelumnya, aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menggagalkan peredaran sabu seberat 1,3 kilogram yang dipasok dari Jakarta menggunakan kereta api, dengan menangkap delapan pelaku.

"Komplotan pengedarnya sebanyak delapan orang sudah kami ringkus," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya, Komisaris Polisi Memo Ardian kepada wartawan di Surabaya, Senin, 18 November 2019, seperti dikutip dari laman Antara.

Dari delapan pelaku yang berhasil diringkus, empat di antaranya tercatat sebagai warga Kota Surabaya, yaitu berinisial Alf, usia 50 tahun, Sub (47), Ho (42) dan ZA (40).

Tiga pelaku lainnya warga Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, yaitu DI (57), GS (31) dan UP (41). Serta seorang pelaku berinisial Aw tercatat sebagai warga Kabupaten Sumenep, Pulau Madura, Jawa Timur.

Ardian menuturkan, pimpinan dari komplotan pengedar ini adalah Alf, dan mendapatkan sabu ini dari seorang bandar di Jakarta, yang kemudian dibawa ke Surabaya menggunakan kereta api.

Ardian menuturkan, Alf mendapatkan sabu tersebut atas suruhan dari seorang perantara yang saat ini berada di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

Sabu itu kemudian dipasarkan di wilayah Kota Surabaya dan sekitarnya, yang meliputi wilayah Jawa Timur, termasuk Pulau Madura, oleh komplotan yang beranggotakan delapan orang ini.

Ardian menyebut, pemasok sabu khusus wilayah Pulau Madura dalam komplotan ini adalah Ho, dan saat ditangkap Ho berupaya melawan sehingga polisi terpaksa melepaskan tembakan dengan melumpuhkan salah satu kakinya.

"Di luar barang bukti sabu seberat 1,3 kg yang kami amankan dari komplotan ini. Ho sebelumnya tercatat sejak Oktober lalu telah mengedarkan narkoba sabu seberat total 1,5 kg di wilayah Pulau Madura, yang diperoleh dari pemasok lainnya," kata dia.

Ardian mengaku, Polrestabes Surabaya masih terus mengembangkan perkara ini, di antaranya akan menginterogasi seorang perantara yang saat ini berada di Rutan Medaeng, serta berupaya mengungkap pemasok sabu yang diinformasikan berasal dari Jakarta.