Sukses

Rakernas PERADI di Surabaya Rekomendasikan Otto Hasibuan Jadi Ketua Umum

Rapat Kerja Nasional Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), di Surabaya sepakat merekomendasikan Otto Hasibuan untuk kembali memimpin periode 2020-2025.

Liputan6.com, Surabaya - Rapat Kerja Nasional Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), di Surabaya sepakat merekomendasikan Otto Hasibuan untuk kembali memimpin untuk periode 2020-2025.

Sekjen DPN PERADI Thomas E Tampubolon di Surabaya mengatakan, setelah dilakukan proses penjaringan mayoritas Dewan Pimpinan Cabang PERADI menginginkan Otto Hasibuan untuk menyatukan seluruh advokat kembali ke dalam satu wadah tunggal dengan menjadi ketua umum.

"Tadi salah satu hasil rekomendasi Rakernas adalah, mengusung bapak Otto Hasibuan untuk memimpin kembali PERADI untuk periode selanjutnya. Rekomendasi ini disampaikan oleh 120 (suara) cabang dari 129 cabang yang hadir," kata Thomas, Jumat (29/11/2019).

Salah satu rekomendasi yang mendorongnya maju sebagai Ketua Umum PERADI ini juga diakui oleh Otto Hasibuan. Ia menyatakan, fenomena profesionalitas advokat yang kini dianggap terabaikan dan marwah serta martabat advokat sebagai penegak hukum memudar, membuat banyak DPC PERADI mendorongnya untuk maju lagi sebagai Ketua Umum.

Ia mengaku, dorongan ini sebenarnya cukup berat baginya. Sebab, tidak mudah menata kembali sebuah organisasi sebesar PERADI. Namun, demi mengembalikan marwah PERADI seperti saat ketika dipimpinnya dulu, ia pun mau maju dengan syarat.

"Karena dorongan ini, saya mau maju sebagai Ketua Umum PERADI lagi. Semua cabang-cabang meminta saya kembali memimpin dengan supaya bisa merebut kembali marwah PERADI itu. Sebab, kalau tidak tertata yang dirugikan adalah para pencari keadilan (klien)," ujarnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Harapan Masyarakat Terhadap PERADI

Masyarakat mengharapkan agar PERADI dapat memberikan keadilan kepada masyarakat disampaikan banyak kalangan termasuk sekretaris daerah provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono.

Penegakan hukum yang baik akan sangat bergantung pada tiga aspek yakni kepastian hukum, keadilan, serta kemanfaatan. Untuk itu, Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono berharap advokat yang berhimpun dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dapat mengimplementasikan ketiga aspek tersebut dengan berimbang sesuai situasi dan kondisi yang dihadapi di lapangan.

“Dalam menegakkan hukum dan keadilan dibutuhkan praktisi hukum yang secara konsisten menerapkan nilai-nilai profesionalisme, kompetensi, dan integritas sebagai karakteristik utama. Untuk itu, advokat yang baik akan sangat menjaga etika dalam berperilaku pada saat menjalankan tugas dan dengan kehati-hatian dalam bertindak,” kata Heru.

Selain menerapkan profesionalisme, kompetensi dan integritas, dalam menegakkan hukum advokat juga harus berperilaku sejalan dengan kode etik profesi dan berintegritas dalam melakukan penegakan hukum. Hal ini sejalan dengan upaya untuk meningkatkan citra advokat sebagai profesi hukum yang mulia.

Heru mengatakan, penegakan hukum atau law enforcement merupakan instrumen penting dalam penyelenggaraan tata kelola suatu negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dari cara-cara penegakan hukum yang dilakukan, dapat diketahui orientasi dan cara pandang suatu negara terhadap dinamika yang terjadi pada negara tersebut.

“Untuk itu, semua komponen terkait harus berpartisipasi dalam jalannya proses peradilan yang sederhana, cepat, dan murah, termasuk advokat yang sangat berperan dalam upaya menempatkan dan memandang suatu permasalahan hukum secara proporsional, seimbang, serta menyeluruh, baik secara formil maupun materiil,” katanya.

Apalagi, lanjutnya, advokat tidak hanya memiliki tanggung jawab pribadi untuk menjaga kehormatan profesinya, tapi juga memiliki tanggung jawab sosial untuk turut serta berkontribusi memecahkan permasalahan hukum aktual yang semakin kompleks.

Ditambahkannya, Era Revolusi Industri 4.0 yang disertai kemajuan teknologi saat ini membuat pembentuk peraturan dan praktisi hukum harus beradaptasi dengan cepat. Hal ini dilakukan untuk mengakomodasi fenomena yang timbul dalam kehidupan masyarakat dan menyusun serta mengimplementasikan regulasi yang sedemikian rupa.

“Tujuannya agar dapat mengakomodasi semua kepentingan sehingga kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dapat dicapai dalam segala situasi dan kondisi yang ada,” jelasnya.