Sukses

Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 1,5 Miliar

Balai KIPM Surabaya 1 menyatakan, benih lobster dengan ukuran di bawah 200 gram memang dilarang oleh undang-undang untuk diperjualbelikan.

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menyatakan, seorang residivis menjadi otak penyelundupan benih lobster atau benur sebanyak 10.278 ekor senilai Rp 1,5 miliar.

Polda Jatim pun berhasil mengagalkan penyelundupan yang rencananya ke Vietnam melalui Singapura. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim, Kombes Pol Gideon Arif Setyawan mengatakan, otak penyelundupan benih lobster ini adalah seorang residivis dalam kasus yang sama berinisial DP, warga Desa Prigi, Kecamatan Watu Limo, Trenggalek.

"Tersangka atas inisial WW ini residivis dalam kasus yang sama. Kasusnya sudah inkrah," tutur dia, seperti dikutip dari Antara, Senin, 2 Desember 2019.

Ia menambahkan, dalam kasus ini WW mengutus tersangka berinisial AHP dan NW, keduanya warga Pacitan, untuk mengirimkan benur tersebut ke kawasan Jawa Barat melalui jalan tol.

Namun, saat sampai di jalan tol Ngawi, kedua tersangka berhasil dicegat oleh petugas. Keduanya tak berkutik saat polisi menggeledah mobil yang dibawanya dan mendapati puluhan ribu benur yang diberi wadah khusus siap antar.

"Keduanya kami tangkap di jalan tol Ngawi, lalu dikembangkan ke tersangka WW. Dari sanalah didapati penangkaran benih lobster tersebut," ucapnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Hasil Sitaan

Dari penangkapan ini, petugas menyita di antaranya 7.300 ekor benur jenis pasir dan 2.978 ekor benur jenis mutiara.

"Di luar negeri, benih ini dihargai sekitar Rp200 ribu per ekornya. Dalam sebulan, tersangka sudah melakukan pengiriman empat kali," ungkapnya.

Sementara itu, Kasie Pengawasan dan Pengendalian Balai KIPM Surabaya 1, Wiwit Supriyono mengatakan, benur dengan ukuran di bawah 200 gram memang dilarang oleh undang-undang untuk diperjualbelikan.

Ia menyatakan, penyelundupan benur ini melibatkan jaringan internasional.

"Benur dengan ukuran di bawah 200 gram dilarang oleh undang-undang. Biasanya, benih-benih ini dibudidayakan di Vietnam dengan jalur distribusi melalui Singapura terlebih dahulu," tuturnya.

Terkait dengan kasus ini, ketiga tersangka pun dijerat dengan pasal 86 ayat 1 jo pasal 12 ayat 1 dan/atau pasal 92 jo pasal 26 ayat 1 UU nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan jo pasal 55 ayat 1 KUHP.