Sukses

Lakukan Pungli, PNS Dinas ESDM Jatim Dapat Hukuman 16 Bulan Penjara

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhi vonis hukuman kepada salah satu PNS Dinas ESDM Jatim yang terbukti melakukan pungutan liar.

Liputan6.com, Jakarta - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhi vonis bersalah kepada Mantan Bendahara Bidang Evaluasi dan Pelaporan Bidang Pertambangan di Dinas ESDM Pemprov Jawa Timur Ali Hendro Santoso.

Ia dapat hukuman 16 bulan penjaran lantaran terbukti melakukan pungutan liar (pungli). Dalam amar putusannya, I Wayan Sosiawan, Ketua Majelis Hakim, menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pemerasan berupa pungutan liar (pungli) atas pengurusan izin usaha pertambangan (IUP), dengan meminta uang sebesar Rp 50 juta dari pihak yang sedang mengurus perizinan.

"Perbuatan terdakwa dianggap telah melanggar Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar dia, Jumat, 6 Desember 2019, demikian mengutip Merdeka.

Status terdakwa Ali Hendro Santoso yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi pertimbangan yang memberatkan dalam putusan hakim. Ia juga dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sudah berkeluarga dan belum menikmati hasil dari perbuatannya.

"Mengadili, menghukum terdakwa Ali Hendro Santoso dengan pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan, denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan," kata dia.

Atas putusan tersebut, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya, Ferry Eka Rachman mengaku pikir-pikir. Mereka pun diberikan waktu selama 7 hari untuk menerima atau melakukan upaya hukum.

"Pemeriksaan perkara ini dinyatakan selesai, sidang ditutup," pungkas hakim I Wayan Sosiawan menutup persidangan.

 

Reporter: Erwin Yohanes

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelum meminta agar terdakwa Ali Hendro Santoso dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.

Dalam kasus ini, terdakwa Ali Hendro Santoso berperan sebagai makelar. Ia menerima order pengurusan perizinan dari seorang pengusaha tambang asal Pasuruan bernama Nurul Andini.

Untuk memperlancar proses perizinannya, terdakwa Ali Hendro Santoso meminta uang sebesar Rp30 juta dan selanjutnya membawa Nurul Andini menghadap Cholik Wicaksono (berkas perkara terpisah).

Pungli itu dengan maksud memperlancar proses IUP eksplorasi untuk komoditas pasir dan batu seluas 1,2 hektar yang berlokasi di Sungai Regoyo Desa Gondoruso, Kecamatan Pasiran, Kabupaten Lumajang.