Sukses

Polda Jatim Masih Selidiki 40 Kasus Korupsi Selama 2019

Selain mengungkap kasus tipikor, Polda Jatim juga berinovasi menciptakan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi dan Bersih Melayani (WBBM).

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menyatakan masih menyelidiki 40 kasus dari 81 kasus tindak pidana korupsi (tipikor) mulai dari suap, penyelewengan dana desa, dana hibah hingga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Rincian kasusnya, 12 ditangani Polda. Sementara 69 kasus ditangani polres jajaran. Dari 81 kasus, 40 masih dalam proses penyelidikan,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, dikutip dari Antara, Senin (9/12/2019).

Meski begitu, jumlah penanganan tindak pidana korupsi oleh Polda Jatim menurun dari tahun ke tahun. Dari data yang ada, pada 2017, Polda menyelesaikan 128 dari total 136 kasus yang ditangani.

"Di tahun 2017, Polda Jatim menduduki peringkat I, pertama dalam penyelesaian tipikor yaitu dari 136 kasus dengan selra 128 kasus atau 94,1 persen dengan penyelamatan uang negara sebesar Rp 8,9 miliar lebih,” tutur Barung.

Sedangkan pada 2018, Polda menyelesaikan 116 dari total 117 kasus tipikor yang ditangani. Total kerugian negara kala itu tembus Rp 160.870.967.119 dan uang negara yang diselamatkan sebesar Rp 6.053.153.906 atau Rp 6,05 miliar.

“Polda Jatim menempati peringkat dua dengan penyelesaian perkara 117 dan selra 116 atau 99,1 persen,” ujar Barung.

Selain mengungkap kasus tipikor, Polda Jatim juga berinovasi menciptakan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi dan Bersih Melayani (WBBM).

“Ini sebagai wujud nyata Polda Jatim dalam pemberantasan korupsi di Indonesia,” ujar Barung.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Polda Jatim Geledah Kantor Dinas Pendidikan Kota Pasuruan

Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) membenarkan menggeledah kantor Dinas Pendidikan Kota Pasuruan pada Senin, (9/12/2019). Penggeledahan ini terkait pencarian barang bukti dan tersangka kasus dugaan korupsi dana pembangunan SDN Gentong yang ambruk pada November 2019.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan penggeledahan yang dilakukan Unit 1 Subdit Tipidkor Ditreskrimsus masih berlangsung.

“Benar, sekarang masih berlangsung. Terkait kasus ambruknya SDN Gentong,” tutur Barung, dikutip dari Antara, Senin pekan ini.

Barung menuturkan, penggeledahan itu menyangkut dokumen-dokumen dari PT yang melakukan pekerjaan di SDN Gentong seperti Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan perjanjiannya.

Barung menuturkan, hingga kini pihaknya belum menentukan tersangka kasus dugaan korupsi. Sebab pihaknya menemui beberapa kendala, misalnya saja beberapa saksi seperti pihak Kepala Sekolah SDN Gentong Pasuruan saat itu telah meninggal dunia.

“Hasil laboratorium forensic sudah ada tinggal melengkapi formil dan materil. Untuk menentukan siapa-siapa yang bertanggung jawab atas ksus dugaan korupsi,” kata dia.

Sebelumnya, kasus ini bermula saat peristiwa ambruknya atap SDN Gentong Pasuruan pada 5 November 2019 yang mengakibatkan dua murid dan guru meninggal dunia hingga belasan murid luka-luka.

Ambruknya atap SDN Gentong karena terjadi kesalahan pengerjaan yang tidak sesuai spesifikasi. Polda Jatim telah menetapkan dua tersangka dari pihak kontraktor berinisial DM dan SE. Keduanya melanggar pasal 359 karena kelalaian kerja yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang serta jatuh korban luka.