Sukses

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Rungkut Ajak Masyarakat Tak Tergiur Korupsi

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Rungkut akan terus menggelorakan ajakan menolak korupsi yang sudah merajalela di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Cabang Surabaya Rungkut, Jawa Timur berkomitmen terus mengajak masyarakat untuk memberantas korupsi. Salah satunya dengan penandatanganan dinding antikorupsi yang dipasang di kantor setempat dalam rangkaian peringatan Hari Antikorupsi Dunia 2019.

Kepala BP Jamsostek Cabang Surabaya Rungkut, Oki Widya Gandha menuturkan, dalam rangka memperingati hari antikorupsi sedunia itu pihaknya ingin mengajak kepada masyarakat dalam hal ini peserta supaya tidak tergiur dalam kegiatan yang berhubungan dengan korupsi, kolusi dan juga nepotisme (KKN).

"Kami mengajak peran serta masyarakat untuk tidak tergiur masuk dalam kegiatan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Melainkan menunjukkan kinerja yang lebih baik lagi dan karyawan kami untuk tidak melakukan korupsi," ujar dia, seperti dikutip Antara, Rabu (11/12/2019).

Ia menuturkan, pihaknya akan terus menggelorakan ajakan menolak korupsi yang saat ini sudah merajalela di Indonesia.

"Hal ini ditandai dengan menandatangani dinding dukungan antikorupsi di Gedung BP Jamsostek Cabang Surabaya Rungkut," ujar dia.

Ia menuturkan, seluruh karyawan maupun peserta langsung membubuhi tanda tangan di dinding dukungan antikorupsi dengan disertai penggantungan daun reaksi antikorupsi ke pohon integritas kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Momen seperti ini merupakan kampanye tindakan pencegahan atau preventif untuk bersama-sama melakukan introspeksi dan evaluasi, guna mendorong perbaikan kualitas kerja kita dalam upaya mewujudkan pencegahan dan pemberantasan korupsi yang dapat memenuhi ekspektasi. Kami mengajak peran serta masyarakat untuk mengawasi badan ini," katanya.

Ia mengatakan, dalam menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan, BP Jamsostek menjalankan proses bisnisnya dengan menggunakan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik (good governance).

"Bahkan untuk menjaga pemangku kepentingan atas pengelolaan dana jaminan sosial tersebut, kami berkomitmen untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi," kata dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

BPJS Ketenagakerjaan Jatim Gandeng Kejati Kejar Kepatuhan Perusahaan

Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) Kantor Wilayah Jawa Timur menggandeng Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk mengejar kepatuhan perusahaan terkait dengan program jaminan sosial kepada pekerja.

Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Dodo Suharto mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan selama 2019 telah menyerahkan 3.069 surat kuasa khusus (SKK) kepada kejaksaan negeri se-Jawa Timur dengan potensi iuran sebesar Rp 35,1 miliar.

Dodo Suharto menyebutkan 1.165 SKK piutang iuran dengan potensi iuran sebesar Rp 32,1 miliar, SKK PWBD dengan potensi iuran Rp 214 juta, 133 SKK PDS TK dengan potensi iuran Rp 15 juta, dan 878 PRA SKK dengan potensi iuran Rp 2,7 miliar.

"Setiap perusahaan wajib melindungi seluruh karyawannya dalam kepesertaan keanggotaan BP Jamsostek," ujar dia seperti mengutip Antara, Rabu, 27 November 2019.

Ia mengatakan, pihaknya tidak dapat bekerja sendirian dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan di Jawa Timur. Oleh karena itu, pihaknya bersama Kejaksaan Tinggi Jatim beserta jajarannya mengoptimalisasi kepatuhan pemberi kerja dalam mendaftarkan pekerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Monitoring kolaborasi dengan kejati se-Jatim sampai dengan Oktober 2019, kata dia, telah dilakukan tindak lanjut kepatuhan sebanyak 2.481 pemberi kerja belum patuh. Selain itu, sebanyak 1.545 pemberi kerja menjadi patuh dengan realisasi iuran sebanyak Rp 9,8 miliar.

Menurut dia, perusahaan yang melanggar kepatuhan terbagi ke dalam beberapa jenis tindakan, mulai dari kelalaian dalam pembayaran iuran, mendaftarkan sebagian pekerjanya, membayar upah di bawah UMK, dan bahkan ada yang sama sekali belum mendaftarkan.

"Sanksi yang bakal diberikan terhadap pemberi kerja bisa dipidana, sedangkan secara administratif, bisa dicabut hak pelayanan publiknya, seperti pemberhentian operasional hingga pencabutan izin," ujar dia.