Liputan6.com, Surabaya - Sebanyak 7.628 unit mobil mewah beredar di Jawa Timur (Jatim). Potensi pajaknya per tahun mencapai Rp 125,4 miliar.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, Boedi Prijo Soeprijanto. "Yang dikategorikan mobil mewah menurut UU-nya adalah di atas Rp 700 juta nilai jualnya. Data mobil mewah dengan nilai jual di atas 700 juta tadi yang terdaftar di jatim ada 7.628 unit," kata Boedi, Senin (16/12/2019).
Advertisement
Baca Juga
Dari 7.628 unit itu, Boedi merincikan, di antaranya, Toyota Alphard sebanyak 2.138 unit, Mercedes Benz sebanyak 498 unit, Porsche 207 unit, Hammer 65 unit, Land Rover 60 unit, Ranger 55 unit, BMW 7 sebanyak 5 unit, McLaren 2 unit, Aston Martin sebanyak satu unit. "(Aston Martin) ini mobil di atas tiga miliar," katanya.
Hingga kini, lanjut Boedi, sekitar delapan persen atau sekira 600 mobil mewah belum dibayarkan pajaknya oleh sang pemilik. Nilainya sekitar Rp 10 miliar. "Kita masih punya waktu sampai 31 Desember," ujar dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
14 Mobil Mewah Terparkir di Mapolda Jatim
Sebanyak 14 mobil mewah masih terparkir rapi di halaman Gedung Patung Polda Jatim, Senin (16/12/2019). Mobil mewah tersebut diduga tidak taat administrasi dan pajak.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menyampaikan 14 mobil mewah tak bersurat atau bodong itu disita dari jalan raya dan informasi yang diperoleh dari masyarakat dari Surabaya dan Malang
"Dari situ kami mengamankan 14 kendaraan mewah, bisa berkembang karena cukup banyak sekali kendaraan yang ada di Jawa Timur," tuturnya di Mapolda Jatim.
Adapun yang diamankan di antaranya lima mobil Ferrari, dua mobil Porsche, satu Aston Martin, satu Lamborghini, satu Mini Cooper, dan satu Nissan GTR.
Polda Jatim saat ini telah mengundang teknisi untuk mengetahui spesifikasi mobil-mobil mewah tersebut seperti nomor mesin dan nomor rangka. Hal itu, menurut Luki penting untuk mencocokkan dengan surat-syarat yang dimiliki.
"Karena pada saat tim melakukan pemeriksaan ini pada umumnya, tidak bisa menunjukkan surat-surat. Bahkan hanya menunjukkan lewat Whatsapp itu pun tanpa STNK dan BPKB. Kami minta hari ini datang ke sini dengan membawa yang aslinya. Yang lainnya belum bisa menunjukkan," ujar dia.
Polisi juga bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) serta Bea Cukai untuk menelusuri keabsahan dari surat-surat mobil mewah tersebut.
Luki mencontohkan seperti mobil Lamboghini yang terbakar di Surabaya pada 8 Desember 2019 sama sekali tidak ada surat-suratnya, dan tidak terdaftar di Direktorat Lalu Lintas maupun di pajak.
"Untuk sementara ini dari Lamborghini yang kita amankan bisa jadi dari luar wilayah Jawa Timur. Nanti kita buktikan, kita panggil pemilik terakhir, kita telusuri beli dari mana, kalau memang ada surat-suratnya mana. Apakah ini memang sesuai atau dibeli dengan modus pameran," ujarnya.
Dengan penyitaan ini, Polda Jatim mengimbau kepada pemilik kendaraan, jika mobilnya memang sesuai dengan surat-surat yang ada bisa diambil.
"Kalau tidak ditemukan surat-suratnya. Yang jelas kita akan proses ditarik. Kita akan kerja sama. Kalau ada suratnya, kalau dia belum bayar pajak ya harus bayar pajak. Ada aturan mainnya," kata dia.
Advertisement