Sukses

Pemkot Surabaya Imbau Pengurus Waspadai Bank Gelap Berkedok Koperasi

Imbauan itu menindaklanjuti Surat Edaran Deputi Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM RI tentang bank gelap yang berkedok koperasi dan sejenisnya.

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Surabaya mengimbau pengurus/pengelola koperasi di Surabaya untuk mewaspadai praktik bank gelap berkedok koperasi dan sejenisnya.

Mengutip laman surabaya.go.id, Senin (30/12/2019), imbauan tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Deputi Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM RI Nomor: 38/SE/Dep.6/X/2019 pada 10 Oktober 2019 tentang bank gelap yang berkedok koperasi dan sejenisnya. 

Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Surabaya mengimbau untuk mewaspadai dan tidak melakukan kegiatan berupa penawaran/iklan apapun yang memberikan kemudahan dan janji-janji yang meyakinkan, termasuk layanan pinjaman melalui SMS dan media online dengan menggunakan suku bunga murah yang mengatasnamakan koperasi dan sejenisnya.

Selain itu, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Surabaya mengimbau kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan atas adanya praktik bank gelap yang berkedok koperasi dan sejenisnya agar melaporkan kepada aparat berwajib disertai bukti yang cukup.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Penuhi Syarat Peminjaman

Dinas Koperasi dan Usaha Mikro meminta pengurus/pengelola Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam Koperasi atau Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah/Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah memberikan pelayanan berupa penghimpunan simpanan koperasi berjangka dan tabungan koperasi serta pemberian pinjaman dengan syarat wajib memegang teguh prinsip pemberian pinjaman yang sehat.

Syarat itu dengan memperhatikan penilaian kelayakan dan kemampuan pemohon pinjaman. Hal ini sesuai standar operasional manajemen koperasi.

Selain itu, koperasi wajib melaksanakan rapat anggota paling sedikit satu kali dalam satu tahun buku terutama untuk meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas dalam melaksanakan tugasnya atau lebih dikenal sebagai Rapat Anggota Tahunan dalam jangka waktu enam bulan setelah tutup buku.  Ini berpedoman pada peraturan yang berlaku dan sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Koperasi.